Ads 468x60px

Pacem in Terris - Pacem In Cordis


11 September 2003, Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dicetuskan dalam Sidang Umum PBB tahun 1948. Ada 48 negara dari 58 negara anggota PBB yang turut menandatangani pada saat pendeklarasiannya. Anggota PBB memang belum banyak, karena PBB baru berusia 3 tahun. Kolonisasi masih terjadi di berbagai belahan dunia, terlebih-lebih di Asia dan Afrika. Di tempat-tempat seperti itu, sangat banyak dijumpai berbagai pelanggaran hak-hak azasi manusia.

DUHAM [Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia] terdiri dari 30 pasal. Prinsip-prinsip universal tentang hak-hak azasi manusia dirunut satu per satu berdasarkan prioritas yang paling mendesak untuk mendapat perhatian kita: hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan, hak untuk beristirahat dan berlibur, hak untuk berkeluarga, hak atas perumahan, hak atas peradilan yang jujur, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas pekerjaan, dan hak kebebasan beragama. Dunia terus berkembang. Peradaban juga terus berkembang. Pola pikir atau cara pandang manusia tentang kehidupan (yang holistik) tentu turut mengikuti perkembangan itu semua. Maka kini orang mengembangkan hak-hak azasi tersebut menjadi lebih luas dan holistik pula. Peradaban –menurut cara berpikir masa kini- dianggap tidak bisa berkembang kalau orang melupakan juga hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak ekonomi-sosial-budaya, hak-hak sipil, dan sebagainya. Pendek kata, DUHAM telah membuka mata dan telinga manusia terhadap manusia lain di sekelilingnya. Manusia baru dapat berinteraksi secara manusiawi apabila ia berinteraksi dengan manusia-manusia lain di sekelilingnya. Selain itu, sikapnya terhadap manusia-manusia lain di sekelilingnya juga turut menentukan ke-"manusia"-annya sebagai manusia.

DUHAM dan sekaligus Ensiklik Pacem in Terris dari Gereja Katolik telah menjadi instrumen penting bagi bangsa-bangsa di dunia untuk turut menciptakan perdamaian dunia. Perdamaian dunia baru tercipta kalau manusia mampu menghargai hak-haknya yang azasi sebagai manusia, dan mengakui hak-hak yang sama dimiliki pula oleh orang lain seperti dirinya. Tepatlah kalau kita mengatakan bahwa hak-hak azasi manusia telah menjadi elemen internasional yang sangat penting bagi peradaban dunia mema-suki millenium baru ini. Segala kerja sama antar bangsa (dalam berbagai bentuknya) senantiasa dikaitkan dengan persoalan penghormatan terhadap hak-hak azasi ini. Pada saat memperingati 50 tahun DUHAM, 10 Desember 1997, Sekjen PBB Kofi Annan, mengatakan bahwa "...hak azasi manusia merupakan ekspresi dari tradisi toleran yang bisa ditemui di semua kebudayaan, dan merupakan dasar bagi perdamaian dan kemajuan... Bila dipahami dengan benar dan adil, hak azasi manusia bukan hal yang asing bagi setiap kebudayaan dan telah ada di semua bangsa di dunia..."

Maka, untuk turut menciptakan kedamaian, marilah kita mulai dengan saling menghargai hak asasi yang seorang terhadap yang lain. Berikut ini, ketigapuluh pasal DUHAM:

Pasal 1
Setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam deklarasi ini dengan tak ada perkecualian, seperti: pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan individu.

Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perbudakan dan perdagangan budak dilarang dalam bentuk apapun.

Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7
Setiap orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskri-minasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan deklarasi ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan utk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.

Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan, yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraan.

Pasal 16
1. Pria dan wanita yang sudah dewasa dengan tidak dibatasi oleh kebangsaan, Kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di masa perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persertujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan mendasar dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.

Pasal 17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik secara pribadi maupun harta milik bersama.
2. Tak seorangpun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkan-nya, melakukannya, beribadah dan mentaatinya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun dalam lingkungan sendiri.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.

Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya,.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam bentuk pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial, serta berhak akan terlaksana nya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional yang sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.

Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat pekerjaan yang adil dan menguntungkan, serta berhak atas perlindungan dari penggangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala dengan tetap menerima upah.

Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan, serta pelayanan sosial yang diperlukan; dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau keadaan lain yang mengakibatkannya kekurangan penghasilan, yang berada di luar kekuasaannya.
2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar pernikahan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26
1. Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan dasar diperlukan untuk menjaga perdamaian.
2. Orangtua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian dan turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moral maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam deklarasi ini bisa dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia bisa mengembangkan kepribadiannya dengan bebs dan penuh.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30
Tidak satu pun di dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan agar memberikan sesuatu negara, kelompok, ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apapun, atau melakukan perbuatan yang pertujuan yang merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam
dekralasi ini.

=======================
R I N G K A S A N D U H A M

Pasal 1
Manusia dilahirkan bebas dengan hak yang sama.

Pasal 2
Hak ini berlaku pada siapa pun tanpa memandang ras, jenis kelamin, agama atau faktor-faktor lain yang membuat mereka berbeda dengan yang lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan serta hidup dalam kebebasan dan keselamatan dirinya.

Pasal 4
Tak ada seorang pun yang dijadikan budak.

Pasal 5
Tak seorang pun boleh disiksa atau dihukum atau diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan yang sama di depan hukum.

Pasal 7
Semua sama di depan hukum.

Pasal 8
Setiap orang berhak mendapat bantuan pengadilan ketika mereka tidak mendapatkan hak-hak legalnya.

Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, dipenjarakan atau dibuang tanpa alasan yang jelas.

Pasal 10
Setiap orang berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh badan hukum yang independen dan tidak memihak.

Pasal 11
Setiap orang berhak diperlakukan tidak bersalah sampai dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.

Pasal 12
Setiap orang memiliki hak pribadi atas rumah, keluarga, dan komunikasi.

Pasal 13
Setiap orang berhak tinggal dimana pun di dalam negerinya, atau berpindah, berpergian, dan kembali.

Pasal 14
Setiap orang berhak mencari suaka di negara lain untuk menghindari pengejaran di negeri mereka.

Pasal 15
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.

Pasal 16
Pria dan wanita dewasa memiliki hak untuk menikah dan membentuk sebuah keluarga.

Pasal 17
Setiap orang memiliki hak atas harta kekayaan.

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, kesadaran, agama, atau kepercayaan.

Pasal 19
Setiap orang berhak memiliki dan menyatakan pendapatnya.

Pasal 20Setiap orang memiliki hak berserikat dan berkumpul demi tujuan damai juga berhak memilih untuk tidak terlibat dalam sebuah perkumpulan.

Pasal 21
Setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya.

Pasal 22
Setiap orang berhak atas jaminan sosial, jaminan ekonomi, dan jaminan atas hak-hak sosial dan kultural.

Pasal 23
Setiap orang memiliki hak untuk bekerja secara wajar, mendapatkan penghasilan yang adil, serta berhak memasuki serikat pekerja.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas waktu isitirahat dan hari libur di antara waktu kerja.

Pasal 25
Setiap orang berhak atas standar kehidupan yang memadai.

Pasal 26
Setiap orang berhak atas pendidikan.

Pasal 27
Setiap orang berhak ikut serta secara bebas di dalam kehidupan budaya masyarakat mereka.

Pasal 28
Setiap orang berhak atas tatanan sosial dan internasional dimana hak-hak pada deklarasi ini diakui.

Pasal 29
Setiap orang memiliki kewajiban-kewajiban terhadap masyarakatnya.

Pasal 30
Tak satu pun pernyataan-pernyataan dalam deklarasi ini boleh diselewengkan demi tujuan perusakan hak-hak dan kebebasan.

Sumber:
1. Kumpulan Dokumen AJARAN SOSIAL GEREJA 1891-1991 dari Rerum Novarum sampai Cente-simus Annus, Jakarta: Dokpen KWI, 1999, 2002.
2. Pacem in Terris & World Day of Peace 2003, Petaling Jaya/Malaysia: Catholic Bishop's Conference of Malaysia - Singapore - Brunei, February 2003
3. Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia, Panduan bagi Jurnalis, Jakarta:LSPP, 1999, 2000, 2001.

0 komentar:

Posting Komentar