Ads 468x60px

Ringkasan Hukum Perkawinan Kanonik


A. Kanon-kanon Pengantar (1055-1062)

KANON 1055

3 point besar yang dibahas yaitu : 
1. ARTI/makna/hakikat perkawinan
2. TUJUAN perkawinan
3. SAKRAMENTALITAS perkawinan orang-orang yang dibabtis

I. ARTI/ Hakekat/ makna Perkawinan

Perkawinan pada dasarnya adalah sebuah PERJANJIAN (foedus/ covenant) antara seorang pria dan seorang untuk membentuk kebersamaan hidup.

Hubungannya dengan dokumen Vatikan II, Gaudium et Spes art.48 :
Perkawinan sebagai suatu foedus coniugi (perjanjian nikah) dan bukan lagi sebuah contractus (sebuah kontrak) yang terdapat dalam KHK 1917 kanon 1012.

Pemakaian kata Perjanjian penting karena, 
Dalam sejarah KHK 1917 kanon 1012 perkawinan diartikan sebagai kontrak antara seorang pria dan seorang wanita. Kontrak di sini berhubungan dengan Hak Atas Tubuh (ius in corpus). Maksudnya “tubuhmu-tubuhku”, saling menyerahkan, saling menyerahkan hak atas persetubuhan. 
Kesan : tidak dipertimbangkan unsur cinta kasih, kaku dan statis, komersial.

Pemahaman tersebut mengalami perkembangan, di mana dimensi personal perkawinan mendapat tekanan lebih dibandingkan dimensi institutional. 

GS art.48 menggunakan kata perjanjian karena mau diungkapkan unsur dinamika sebuah perkawinan yaitu RELASI INTERPERSONAL seorang pria dan seorang wanita.

Kata perjanjian itu sendiri juga mempunyai unsur biblis : 
Dalam Kitab Suci, kata perjanjian digunakan untuk mengungkapkan relasi kasih antara Yahwe dan Israel. (Bdk Hos, Ef 5:22-33).

Tambahan : Kata perjanjian juga dipakai oleh Gereja Timur untuk mengungkapkan perkawinan.

Konsili Vatikan II tidak menggunakan istilah kontrak untuk mengartikan perkawinan, namun tidak menolak hakikat perkawinan sebagai suatu kontrak, karena di dalam perjanjian perkawinan ini terdapat unsur-unsur kontraknya :

- forma : kesepakatan pribadi antara seorang pria dan seorang wanita
- obyek : kebersamaan seluruh hidup
- akibat : hak atas persetubuhan dan atas kebersamaan seluruh hidup.

Ada debat panjang mengenai pemakaian kata kontrak (menekankan ketegasan dan akurasi) dan kata perjanjian (menekankan dinamikanya). 

Sintesanya :
Dalam kanon 1055 kedua istilah ini digunakan bersama-sama §1 foedus §2 contractus. , untuk menunjuk kedua unsur pokok dari arti perkawinan. 

II.Tujuan Perkawinan 

Tujuan perkawinan adalah kesejahteraan suami-istri (jasmani dan rohani), bonum coniugum. 
Kanon 1055 ini menunjukan adanya 3 tujuan utama perkawinan :

1. kesejahteraan suami istri (Bonum Coniugum)
Kesejahteraan lahir menyangkut :
• masalah duniawi (sandang, pangan, papan)
Kesejahteraan batin menyangkut :
• harmonisasi dalam relasi suami istri dalam arti puas secara seksual (sebagai ungkapan kasih)
• eskatologi : Kej 1 di mana Allah menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai partner yang sepadan. 

Maka muncul istilah contra bonum coniugum. Kalau orang melakukan contra bonum coniugum maka bisa menjadi alasan untuk anulasi (pembatalan). Contoh : kekerasan terhadap pasangan (penganiayaan fisik-mental). Antisipasi untuk anulasi, habis dipukul langsung minta autopsi dokter, type orang-orang yang terkena narkoba/alkoholik, judi, orang tidak mau bertanggungjawab untuk menghidupi keluarganya. 

Contra Bonum coniugum dibedakan :
- dalam persiapan perkawinan
- dalam perjalanan perkawinan (dalam hal ini penyakit yang muncul dalam
perjalanan perkawinan tidak membatalkan perkawinan). 

Contra yang menggagalkan perkawinan adalah tindakan yang dilakukan sejak menikah atau sejak semula (pacaran). Alasannya : indikasinya dilihat dari masa persiapan perkawinan.

Dalam kanon ini pula tidak ditekankan lagi tingkatan-tingkatan tujuan perkawinan sebagai mana terdapat dalam KHK 1917 kanon 1013 yaitu primer : prokreasi, pendidikan anak dan sekunder saling membantu menyalurkan nafsu.
Alasannya : berhubungan dengan problem pembatasan kelahiran. Dalam kanon 1055 ini, meski membuka peluang terhadap pembatasan kelahiran, namun perkawinan harus tetap terbuka pada kelahiran anak.

2. Prokreasi dan Pendidikan Anak (terkait satu sama lain)

- Bonum Prolis (kelahiran/prokreasi).
Pada dasarnya perkawinan terarah pada kelahiran. Dalam arti suami istri harus mempunyai keterbukaan pada keturunan (tidak dibenarkan suami istri menolak anak). Kalau ada pasangan yang sejak semula menolak kehadiran anak maka perkawinan mereka tidak sah ( kalau menunda masih boleh asal menggunakan KB A).

Kasus :
Bagaimana dengan orang yang mandul/steril? Apakah mereka masih bisa menikah?
Lih.Kanon 1084 § 3 : Kemandulan tidak menggagalkan perkawinan kecuali ada unsur penipuan. (karena orang yang steril masih bisa melakukan persetubuhan). 

Mandul (incapacitas generandi) : ketidakmampuan untuk memberi keturunan. 
Beda dengan 
impotensi (incapacitas coeudi) : ketidakmampuan untuk bersenggama. Kasus impotensi menggagalkan perkawinan.

Contra Bonum Prolis :
Ada keputusan positif suami istri untuk menolak mempunyai anak entah melalui : menolak hubungan seksual, kontrasepsi terus menerus, aborsi, dll.

- Pendidikan dalam iman
Kelahiran menuntut pendidikan anak-anak. 

III. Sakramentalitas Perkawinan

Pertanyaan : kapan perkawinan disebut sebagai sakramen?
Sakramen adalah tanda dan sarana.

Secara yuridis, kapan :
Manakala perkawinan itu dilangsungkan oleh 2 orang yang berbeda seksualitas, sama-sama telah dibabtis secara sah menurut ketentuan kanon 849 yaitu pembabtisan dengan pencurahan air yang sungguh dan dengan kata-kata Trinitaris. (tidak dibedakan apakah dua-duanya katolik, salah satu katolik atau non katolik). 

Perkawinan dikatakan sakramen bila SAH :

Ada 3 kriteria yang menentukan sah/tidaknya perkawinan :
1. Materia Sacramenti (subyek)
- pria sungguh – wanita sungguh 
- bebas dari halangan nikah sebagaimana dirumuskan dalam kanon 
1083-1094.

2. Forma Sacramenti (consensus). 
Perkawinan menjadi sah bila mempunyai 3 sifat sekaligus :
- verus : sungguh-sungguh (orang memang sungguh mau menikah)
lih. Kanon 1101 § 1
- plenus : penuh (orang itu memang menghendaki perkawinan secara 
seutuhnya, dalam suka dan duka). Dalam hal ini juga pasangan
tidak boleh mengecualikan unsur-unsur hakiki perkawinan. 
lih kanon 1102 § 2. 

- liber : bebas (orang mengungkapkan janji nikah secara sungguh penuh 
kebebasan, tanpa paksaan, ancaman dari luar). 

3. Forma Canonica : tata peneguhan kanonik
Perkawinan itu harus diteguhkan dengan tata peneguhan kanonik sebagai mana dituntut dalam kanon 1108, 1117, 1127.
- dihadapan ordinaris wilayah, imam, diakon dan 2 saksi
- kanon. 1127 : bisa diluar orang-orang di atas kecuali mendapat
dispensasi (kasus khusus).

KANON 1056

Kanon ini membicarakan : Sifat Hakiki Perkawinan
- Unitas
- indissolubilitas

Hakekat : melekat pada dirinya sendiri (esensinya)

Maka, baik sifat unitas maupun indissolubilitas melekat pada setiap dan semua perkawinan yang sah :
- Perkawinan kristiani (yang sakramen maupun yang tidak sakramen, 
bdk. Kanon 1061) 
- Perkawinan natural (perkawinan yang dilangsungkan oleh orang-orang non
babtis.
(meski bagi orang katolik, ada kekukuhan khusus yaitu SAKRAMENTALITAS).

Perkawinan menurut SIFAT-nya : 

A. UNITAS 
1. Monogam (1 lawan 1). Tetapi kata unitas tidak hanya menyangkut soal monogami saja (seorang pria dan seorang wanita). 
Harus ditekankan dan jelas terbukti, orang itu sungguh pria dan wanita (bukan hanya masalah fisik tetapi juga masalah psikis; nanti terkait dengan permasalahan orang yang mengadakan transplantasi seksual; bdk. Kanon 1095 : orang yang mengalami kelainan psikologis tidak sah perkawinannya).

Sifat unitas berlawanan dengan poligami. 

Poligami menurut JENIS-nya :

- Poligini : seorang pria memiliki lebih dari 1 wanita sebagai pasangannya yang 
sah sekaligus. 
- Poliandri : seorang wanita memiliki lebih dari 1 laki-laki sebagai pasangannya
yang sah sekaligus.

Poligami menurut SIFAT-nya :

- Poligami Simultan : Seseorang mempunyai pasangan lebih dari satu pada 
waktu yang bersamaan. (Contoh : seorang pria menikah, 
lalu menikah lagi).
- Poligami Succesiva : Seseorang mempunyai pasangan lebih dari satu tetapi
tidak dalam waktu bersamaan (satu sesudah yang lain). 
Ada dua kemungkinan :
- Karena kematian ( diperbolehkan)
- Karena perceraian : cerai gerejani (boleh)
cerai non gerejani (tidak boleh).

Ekskursus :

A (Islam) x B (Islam)
B menjadi Katolik, lalu A dan B cerai

Dalam Gereja tidak ada istialah PERCERAIAN, yang ada PEMUTUSAN
Dalam hal ini harus ada PEMUTUSAN IKATAN NIKAH, bukan cuma cerai KUA saja. Gereja harus intervensi : Pemutusan demi iman (dissolutio in favorem fidei ex previlegio paulino ; bdk. Kanon 1143-1147). Perceraian KUA / sipil tidak pernah punya efek bagi Gereja. 
Pemutusan demi iman ini berdasar kuasa tertinggi Tahta Suci/Paus yaitu Dissolutio in Favorem Fidei ex Suprema Potestatis Romani Pontificis, bagian 
Sacra Ceongregatio Pro Doctrina Fidei (SCDF) yaitu, konggregasi suci untuk
urusan moral dan iman. 

Kalau kasus di atas A tidak mau menjadi Katolik, pemutusan nikah diatur dalam 
Ut Notum Est (6 Desember 1973).

2. Unsur Kesatuan (unitasnya)
Suami istri yang telah disatukan dlm perkawinan menjadi satu persona (suami-istri), bdk. Kej 2:24 : laki-laki dan perempuan menjadi SATU DAGING.
Mereka bukan dua pribadi lagi melainkan menjadi Suami-Istri.
Diharapkan dalam ‘kesempurnaan tubuh’, mereka menjadi sempurna.

B. INDISSOLUBILITAS (tak terceraikan)

Perkawinan itu sifatnya tak terceraikan, tak terputuskan.
Sifat ini dibedakan menjadi 2 hal :

a. indissolubilitas absoluta :
Perkawinan sama sekali tidak bisa diputuskan oleh kuasa apapun kecuali oleh kematian (selain Allah). Bdk. Mat 10 :9 Apa yang disatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia.
Perkawinan ini adalah perkawinan yang ratum et consumatum 
(kanon 1061;1141).
b. indissolubilitas relativa :
Ada dua sifat :
- intrinsik : suami istri yang menghendaki pemutusan (tidak bisa)
- ekstrinsik : Meski perkawinan tidak terceraikan tetapi sifat ini tidak bersifat mutlak dalam arti: kalau ada alasan yang berat, masuk akal, maka bisa diputuskan oleh kuasa yang berwenang dan seturut hukum yang mengatur.
Pertanyaan : kuasa mana yang berwenang dan hukum mana ?

Otoritas yang berwenang memutuskan perkawinan :

1. Lih.Mrk 10:9 apa yang disatukan Allah tidak boleh diputuskan manusia. Maka otoritas yang berwenang adalah Allah, dengan 2 cara :
a. secara personal : melalui kematian
b. melalui Vicaris (delegasi) : siapa delegasi Allah ? Yesus
Yesus mendirikan Gerejanya atas para rasul. Yesus memberikan kuasa kepada Gereja. Mat 16:18-19. 
Yesus mendelegasikan kuasa yang dimilikinya. Kuasa apa ?
Lih. Mat 28:18 “segala kuasa di surga dan di bumi”

Kesimpulan : 
Allah melalui Yesus memberi segala kuasa yang dibutuhkan Gereja untuk mencapai finalitasnya yaitu keselamatan semua manusia, yaitu Shalom (Flp 2:10 ; supaya dalam nama Yesus semua lutut berteluk, semua lidah mengaku : Yesus Kristus adalah Tuhan bagi kemuliaan Allah Bapa).

Yesus memberikan kuasaNya sekali untuk selamanya dalam TOTALITAS.

Kuasa ini di dalam Gereja disebut :
- POTESTAS VICARIA : kuasa wakil (kuasa ini dilakukan atas nama dan dalam nama Yesus Kristus).
- POTESTAS SACRA : kuasa suci (kuasa ini berasal dari yang ilahi dan untuk menangani hal-hal yang ilahi termasuk perkawinan).

Pertanyaan lebih lanjut : dalam tubuh Gereja siapa yang memegang kuasa tersebut ?

- kuasa yang secara keseluruhan (tertinggi) dan penuh :
- Paus seorang diri maupun melalui kuria Romana
- Collegium episcoparum (Paus dengan colleganya, yaitu Dewan Para uskup). 
Lih. Kanon 331, 336).

- kuasa yang tidak penuh :
- ordinaris wilayah yang lain menurut kanon 134.

KANON 1057

Kanon 1057 membicarakan tentang KESEPAKATAN NIKAH (Consensus) yang menjadi DASAR PERKAWINAN.

1. Kesepakatan membuat perkawinan

Dalam § 1 ditegaskan bahwa kesepakatan merupakan satu-satunya unsur yang “membuat” perkawinan itu sendiri. Consensus matrimonium facit. Jadi kesepakatan merupakan causa eficien dari suatu perkawinan. (tidak mungkin ada perkawinan tanpa ada kesepakatan/consensus).

Kasus : bagaimana dengan perkawinan di luar Gereja yang kerap tidak ada konsensus, misalnya : perkawinan adat Jawa.
(ada yang formal; kata-kata tetapi ada yang non formal; tindakan yang setara mis: pemercikan dengan darah). 

Rumusan Konsensus menurut tata Pernikahan Katolik :
“Aku memilih engkau sebagai istri/suamiku mulai detik ini dalam untung dan malang ...”

Kalau tidak ada konsensus, tidak akan ada perkawinan...”
Contoh : perkawinan siri.

2. Kesepakatan ini dinyatakan oleh orang-orang yang menurut orang mampu secara :
- fisik : melampaui usia puber
mampu ber-reproduksi secara manusiawi
- moral : mentalitas – psikis

- hukum : tak terkena halangan nikah dan larangan nikah. 
Halangan (1083-1094) Larangan (1124).

3. Ungkapan :
Kesepakatan itu harus diungkapkan secara publik
- publisitas : pernikahan merupakan fakta sosial, maka perlu diungkapkan
di hadapan umum.
Maka perlu ada forma publica pernikahan (ungkapan konsensus).

Forma publica adalah tata peneguhan yang diakui sah oleh masyarakat
Bentuknya :
- sipil
- keagamaan : forma canonica 1108, 1117, 1127.
1108 : dibawah otoritas Gereja : 
a. ordinaris wilayah 134
b. imam/diakon/delegatus (kasus tertentu)
c. 2 orang saksi (manusia waras)1116 
Imam/diakon bisa diwakilkan (didelegasikan) kalau ada bahaya mati tetapi otaknya masih jalan (lain dengan koma); janji diucapkan secara sadar. Bisa juga dalam keadaan perang.

Exkursus :

Perkawinan sah (VALIDITAS)
Unsur konstitutif yang menentukan ada tidaknya sebuah perkawinan

Perkawinan Halal (LICEITAS)
Terkait dengan sopan, layaknya, kalau dilanggar perkawinan tetap sah
Ex: perkawinan beda gereja tanpa ijin.

Halangan nikah perlu dispensasi
Larangan nikah perlu ijin.

SAH – SAKRAMEN – INDISSOLUBILITAS PERKAWINAN

Kapan Perkawinan orang-orang Katolik menjadi SAH, ADA?
Kapan menjadi sakramen
Sejak kapan memiliki indissolubilitas absolut

JAWABAN 2 TOKOH BESAR :

1. Gratianus (Bologna) dengan TEORI KOPULA
yaitu : perkawinan ada sejak ada konsensus, namun menjadi sakramen dan memiIliki sifat indissolubilitas sejak adanya hubungan suami istri (Kopula)
Konsekuensi : 
Selama belum ada hubungan seksual, perkawinan belum sakramen, dan masih bisa bercerai. (Karena masih layaknya tunangan).

2. Petrus Lombardus (Paris) dengan TEORI CONSENSUALIS
Yaitu : perkawinan orang-orang Katolik ada, menjadi sakramen dan bersifat indissolubilitas sejak ada konsensus.
Teori ini tidak melihat ada atau tidaknya hubungan seks suami istri

3. Alternatif Ke-3 (sintese : diadopsi oleh ajaran Gereja)
- perkawinan dibedakan menjadi :
MATRIMONIUM INFIERI 
Mau menjawab : Kapan terjadi perkawinan dan menjadi sah dan sakramen ?
Saat pasangan memberikan consensus (janji nikah)
MATRIMONIUM INFACTO ESSE (menunjuk fakta)
Perkawinan baru memiliki sifat indissolubilitas absolut semenjak terjadi persetubuhan.

Kesimpulan : 
Maka, sebelum terjadi persetubuhan, perkawinan baru memiliki indissolubilitas relativa. 

OBYEK KESEPAKATAN NIKAH (1055 + 1057)

Rumusan : “mulai hari ini kamu menjadi istriku/suamiku yang sah ...”

Yang menjadi kesepakatan : 
Consortium totius Vitae 
(Kebersamaan seluruh Hidup; dalam suka-duka, untuk-malang). 

Bdk. Hukum Kanonik Lama Kanon 17 :
Obyek itu sempit : IUS IN CORPUS (Hak Atas tubuh) 
Dalam kesepakatan KHK sekarang sudah termasuk IUS IN CORPUS tadi (kalau tidak ada itu, perkawinan masih bisa dibatalkan). 

KANON 1058

Kanon 1058 berisi tentang HAK UNTUK MENIKAH (IUS CONCUBII)
Dikatakan bahwa pada dasarnya semua orang yang tidak dilarang hukum dapat menikah. Dasarnya : menikah adalah hak asasi manusia. Namun hak itu tidak bisa dilaksanakan begitu saja. Kalau ada alasan-alasan tertentu, yaitu demi kepentingan pasangan dan Gereja maka Gereja menentukan syarat-syarat bagi penerimaan sakramen perkawinan. Dalam hal ini Gereja leluasa dalam menentukan validitas dan liceitas perkawinan.

Gereja menetapkan 12 halangan nikah yang mengatur hak untuk menikah Kanon 1083-1094. Tujuan Gereja adalah supaya tidak ada orang yang dirugikan.

KANON 1059

Kanon 1059 berbicara tentang MANAJEMEN PERKAWINAN.
Perkawinan orang Katolik (meski satu dari pasangannya non Katolik), diatur oleh 3 instansi hukum sekaligus.

1. HUKUM ILAHI, 
yaitu hukum yang dipahami oleh akal sehat manusia sebagai suatu yang berasal 
dari Allah. Maka bisa disebutkan seperti :
- Perkawinan merupakan perjanjian
- antara Pria dan wanita
- Sifatnya monogami dan tak terceraikan
- Tujuan : kesejahteraan suami dan istri, pendidikan dan kelahiran anak
- obyek perkawinan : CONSORTIUM TOTIUS VITAE
2. HUKUM KANONIK/GEREJA
yaitu : hukum atau norma-norma tertulis yang dirumuskan oleh Gereja dan berpangkal dari pewahyuan ilahi.
Terkait erat dengan masalah-masalah yang menentukan :
- VALIDITAS 
- LICEITAS
- TATA UPACARA ( FORMA CANONICA). 

3. HUKUM SIPIL
Yaitu : hukum yang menyangkut efek sipil saja (untuk mendapatkan pengakuan negara bahwa dua orang ini adalah pasangan suami istri).
Nagara tidak punya sama sekali hak untuk menentukan sah atau tidaknya perkawinan orang-orang Katolik.

KANON 1060

Kanon 1060 ini mengatakan bahwa dalam keragu-raguan dipertahankan sahnya perkawinan sampai dibuktikan kebalikannya melalui berbagai macam investigasi.
Tujuan dari kanon ini adalah untuk memberi kepastian hukum, jangan sampai orang diombang-ambingkan oleh hal yang meragukan.
Pada prinsipnya hukum selalu membela, mengutamakan dan memihak pada sahnya perkawinan. 
Maka dari itu pembatalan perkawinan senantiasa menuntut suatu kepastian moral bahwa perkawinan secara obyektif itu sah. 

Kelemahan kanon ini : merugikan pihak-pihak yang memang merasa perkawinannya tidak sah tetapi tidak mampu membuktikannya. 
Tetapi kanon ini tetap dipertahankan untuk menghindari akibat-akibat sosial yang tidak diinginkan. 

KANON 1061

Kanon 1061 ini berbicara mengenai MATRIMONIUM RATUM, RATUM ET CONSUMATUM DAN PUTATIVUM.

a. MATRIMONIUM RATUM
Yang dimaksud dengan matrimonium ratum adalah semua perkawinan sah dan sakramen yang dilangsungkan oleh dua orang yang telah dibabtis, dan sejauh dilaksanakan sesuai dengan norma-norma Kanonik. 

Perkawinan orang katolik dan non katolik bukan ratum karena perkawinan campur bukan sakramen ( Kanon 1125, dst).

Perkawinan sakramen disebut RATUM TANTUM sejauh belum disempurnakan dengan persetubuhan suami istri. INDISSOLUBILITAS perkawinan ratum tantum tidaklah mutlak, dengan alasan berat bisa diputuskan oleh tahta suci atas permintaan minimal salah satu pasangan. 

Pada prinsipnya perkawinan ratum tantum sama dengan perkawinan ratum et non consumatum. 

b. MATRIMONIUM RATUM ET CONSUMATUM
Yaitu, perkawinan sah dan sakramen yang sudah disempurnakan dengan persetubuhan suami istri (copula maritalis). Dengan persetubuhan, perkawinan menjadi tanda penuh dan sempurna hubungan kasih KRISTUS dengan GEREJA. Karena itu sifatnya tak terceraikan mutlak. Tidak ada kuasa manapun yang dapat memisahkan kecuali kematian. Kanon 1141 menegaskan kemustahilan untuk menceraikan perkawinan ratum et consumatum.

c. PERSETUBUHAN SECARA MANUSIAWI
“Secara manusiawi” menjadi sangat penting untuk menentukan kualitas consumatio dari perkawinan sakramen. Secara manusiawi dalam arti :
- sadar (tidak mabuk)
- bebas
- tanpa kekerasan
- tanpa paksaan
Persetubuhan itu juga dilakukan dengan keterbukaan pada kelahiran anak. 
Persetubuhan ini harus terjadi dengan intentio matrialis yaitu intensi untuk prokreasi. 
Yang berlawan dengan “secara manusiawi” :
- coitus interuptus (mengeluarkan sperma di luar vagina)
- contraseptive sexual intercouse (alat kontrasepsi).
Persetubuhan diandaikan terjadi setelah suami istri yang baru menikah tinggal bersama dalam satu rumah. 
Kanon 1061 § 2 menegaskan hal tersebut khususnya kalau salah satu pasangan menghendaki putusnya ikatan nikah. Kalau mau diputuskan harus dibuktikan memang belum ada persetubuhan. 

d. MATRIMONIUM PUTATIVUM
Yaitu, perkawinan yang secara permukaan nampak sah, namun secara obyektif tidak sah, entah karena adanya :
- halangan yang membatalkan perkawinan (kanon 1073-1094)
- cacat consensus atau kesepakatan (kanon 1095-1107)
- cacat tata peneguhan (kanon 1108-1112). 

Namun dalam hal ini bila pasangan (atau salah satu dari mereka) yakin dan mengira bahwa perkawinannya sah, karena mereka memang memaksudkan sebuah perkawinan yang sah. 
Perkawinan ini terus memiliki sifat putatif sampai keduabelah pihak yakin akan ketidaksahan perkawinan mereka. 

Pentingnya kanon ini berhubungan dengan PENGESAHAN ANAK. Anak-anak yang lahir dari perkawinan putatif ini diakui sebagai anak yang sah, meski pada akhirnya orang tua mereka menyadari bahwa perkawinan mereka tidak sah secara obyektif. 

KANON 1062

Kanon ini berbicara mengenai PERTUNANGAN. Dalam kanon ini ditegaskan bahwa pertunangan harus diatur oleh hukum partikular yang dirumuskan dan disahkan oleh Konferensi Wali Gereja masing-masing. (KWI belum merumuskan)
Pada dasarnya pertunangan tidak dituntut demi sahnya perkawinan, namun menjadi langkah awal yang penting menuju perkawinan. Karena pasangan bisa saling mengenal dan menyesuaikan diri serta mempersiapkan diri lebih baik untuk memasuki perkawinan. 

Sekarang ini pertunangan merupakan peristiwa sosial, untuk memberitahukan kepada masyarakat tetang keseriusan pasangan menuju perkawinan. Dari pertunangan tidak dituntut dari pasangan hak untuk menikah. Maksudnya untuk melindungi hak tiap pasangan untuk menikah secara bebas. Kalau pertunangan putus, pasangan yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi bila dimungkinkan.





Top of Form
CONTOH PASTORAL KAMAR TAMU
Dengan tinjauan pada bidang: hukum Gereja, Moral katolik, kepentingan pribadi yang bersangkutan dan kepentingan seluruh umat.

01. Seorang perawat pria meminta pedoman tentang pembaptisan darurat bagi seorang pasien. Apa syaratnya dan bagaimana cara membaptisnya. Siapa yang boleh membaptisnya?
Penyelesaian:
a. Pengantar:
darurat, contoh operasi besar (jantung, dll)
penjelasan: dewasa atau bayi?
Soal: orangnya, caranya dan pelayannya?
b. Syarat umum: Hukum Gereja
Tata cara minimal: materia (air yang sungguh/air baptis yang diberkati saat Malam Paskah sebagai yang idealnya.) dan forma (Aku membaptis engkau dalam nama Bapa, Putera dan Roh Kudus)
Pelayan: siapapun bisa (katolik/non-katolik asal terpenuhi kedua syarat tersebut di atas (sesuai maksud Gereja, yaitu: menjadikan Anak-anak Allah, menghapus Dosa Asal dan dosa-dosa lain, menjadikan warga Gereja).

b.1. Dewasa
ada syarat-syarat tertentu:
*) pernah menyatakan atau bahkan meminta untuk dibaptis. Dalam hal ini konsepnya adalah bahwa baptis adalah karena imannya dan bukan iman orang lain. Kalau masih sadar (diajak bicara harus ada janji pembaharuan hidup, cth: pemberesan pernikahan (kalau Tuhan berkenan) setelah sembuh nanti.
*) Segera dicatatkan ke Paroki tempat membaptis, cth; rumah Sakit tempat dia dirawat.


b.2. Bayi
tanpa syarat termasuk kalau orang tuanya tidak Katolik/tidak setuju atau anak tersebut tidak sah. Dasarnya: baptisan perlu untuk keselamatan.

C. Tinjauan Moral/Etis:
Ada masalah moral: bagaimana…..
baptis bayi: tanpa persetujuan orang tuanya apalagi kalau muslim.
Baptis dewasa: bagi mereka yang tidak pernah meminta/menyatakannya atau karena keluarganya yang meminta cth; saat dia pingsan.

D. Tinjauan Patoral (Sosial-ekklesial)
baptisan dewasa: kalau nanti menjadi batu sandungan orang/masyarakat, maka apakah keluarganya siap menanggung resiko tersebut
cth: seseorang yang dikenal di tengah masyarakat sebagai yang beragama lain dan pada akhir hidupnya dibaptis.
Nb: kalaupun terjadi karena kehendak dan kemauan keluarganya (anak-istri, suami, ibu dan saudara/i-nya maka jalan keluarnya adalah melakukan upacara dua kali atau sebaliknya.

02. Suami kedua seorang janda cerai (muslimat) ingin menjadi katolik. Suami pertama janda cerai itu seorang muslim dan kini sudah menikah lagi dengan wanita lain. Sementara itu, janda cerai itu tidak mau jadi katolik.
Penyelesaian:
a. Pengantar:
=> status: Ny. A (isl) ------ Tn B (isl) ==== Cerai

kawin lagi

Tn. C ( ingin menjadi katolik).

soal: @ kalau dibaptis ada kesan bahwa perkawinannya
disahkan.
@ memang dalam KHK tidak ada ketentuan yang jelas
kecuali statuta.

b. Tinjauan hukum Gereja:
Tn. C hanya boleh dibaptis jika perkawinanya sah tetapi itu mengandaikan perkawinan pertama (A-B) tidak sah, padahal nyata secara kasus bahwa perkawinan tersebut sah. Maka itu supaya dapat dibaptis ia harus mendapat izin dari panitia pastoral perkawinan
Syaratnya:
@ ada rekomendasi dari pengurus lingkungan.
@ ada rekomendasi dari pastor paroki.
@ yang meminta adalah orang bersangkutan, juga seandainya meminta pemutusan perkawinan, tuan C –lah yang harus meminta karena dia pihak yang kena masalah/lemah.
Secara hukum perceraian di negara manapun atau agama manapun tidak diakui oleh Gereja. Yang dapat menceraikan hanya Paus (untuk memutuskan perkawinan) yang sering diistilahkan izin dari tahta suci. Tapi hal itu untuk saat ini sulit dilaksanakan karena tidak cukup ahli/tenaga untuk mengumpulkan berkas-berkas (syarat-syarat berkas untuk dikirim ke Roma).
Cat). Kalau A yang mau dibaptis maka memakai Privilegi Paulinum (kan 1143), tetapi kalau C maka dipakai demi iman pihak ketiga.

c. Tinjauan moral:
Tn. C layak menikah dan layak untuk dibaptis

d. Tinjauan Pastoral:
kalau tidak jadi batu sandungan maka hanya dimohonkan izin ke keuskupan karena misalnya sudah mengikuti masa katekumenat (persiapan yang matang) sambil menunjukkan:
@ bukti fotocopy surat cerai istrinya.
@ bukti fotocopy surat nikah mereka.
@ Riwayat perkawinannya
@ Rekomendasi ketua lingkungan dan pastor paroki (bukti bahwa tidak ada batu sandungan).
karena problemnya hanya baptis maka tidak terlalu penting untuk sampai ke tahta suci, kecuali kalau mau membereskan perkawinannya.

03. Katekumen yang mempunyai dua istri mohon ikut dibaptis setelah dua tahun ikut katekumenat. Kedua istrinya tidak mau menjadi katolik. Istri pertama sudah mempunyai dua anak, sedang istri kedua tidak/belum mempunyai anak.
a. Pengantar:
status: poligami
soal: mau dibaptis?
Penyelesaian ---Privilegi Pianum: Abad XVI (kolonialisasi)

b. Status Hukumnya:
1. Kalau istri I masih ingat, pilih istri I
2. Kalau tidak ingat, boleh memilih yang mau baptis
3. Kalau tidak ada yang mau baptis, pilih yang paling disayangi/disenangi

c. Penyelesaian:
supaya memilih istri pertama dan meninggalkan (tidak sama dengan cerai) istri kedua dengan tetap menafkahi istri II, syukur kalau dicaraikan supaya bisa menikah lagi (tidak ada lagi hubungan layaknya suami-istri dengan istri kedua).
Kalu dari pembicaraan jelas bahwa dengan istri pertama selalu cekcok atau lebih merugikan, maka bisa memilih istri kedua, syaratnya:
@ setelah Bapatis, ia harus segera menyelesaikan perkawinanya dengan dispensasi disparitas kultus (beda agama).
@ karena memakai Privilegium Pianum maka hanya mohon nihil obstat dari Vikep Keuskupan supaya dibaptis. Untuk hal yang biasa (istrinya mau pembaharuan janji nikah) maka memakai Convalidatio simplex), tetapi bila istrinya tidak mau pembaharuan janji nikah maka memakai “Sanatio in Radice” oleh Uskup secara langsung.
@ kalau menimbulkan sandungan bagi umat dan masyarakat maka tidak usah dibaptis, cukup diberi pengertian bahwa untuk sampai pada keselamatan tidak hanya lewat baptis tetapi juga lewat iman.

04. Pria katolik yang hidup bersama istri kedua mohon diijinkan menerima komuni lagi. Istri pertama, yang juga beragama katolik, sudah menikah dengan pria lain. Istri kedua tidak mau menjadi katolik.
Jawaban:
a. Pengantar:
Hidup dalam perkawinan tidak sah
Ratum et consumatum maka tidak bisa diputuskan.
Menurut hukum universal: tidak ada halangan untuk sambut komuni bagi keluarga bermasalah.
Menurut Familiaris Consortio: bisa menerima komuni asal hidup sebagai kakak beradik.
b. Penyelesaian:
bisa komuni dengan syarat:
@ harus ada izin dari panitia perkawinan.
@ Fotocopy surat cerai perkawinan I
@Fotocopy Perkawinan II
@ riwayat perkawinan
@ tidak ada batu sandungan.
@ yang meminta orang itu sendiri (yang bertanda tangan)
@ Rekomendasi ketua lingkungan dan pastor paroki.
haruslah dilihat terlebih dahulu apakah orang tersebut diceraikan atau menceraikan melalui pengadilan sipil (fotocopy surat nikah I dan II) karena jika tidak maka orang tersebut dapat digolongkan poligami. Boleh ditolong sejau ia yang menjadi pihak korban.

05. Katekis mohon pedoman tentang besarnya stipendium dan iura stolae karena banyak katekumen yang bertanya tentang hal itu.
Jawaban:
perlu adanya sosialisasi.
Pemahaman bahwa:
@ stipendium: hanya untuk aplikasi ujud khusus dalam Misa Kudus. Kalau tanpa ujud khusus, meskipun dengan Misa Kudus, berarti uang yang diberikan itu adalah sumbangan, bukan stipendium atau “uang transport.
@ iura stolae: sumbangan-sumbangan yang lain yang tidak terkait dengan Misa tetapi atas pelayanan, misalnya: perayaan berbagai perayaan sakramentali, baptis, dll.
@ tujuannya:
*) agar hidup layak: “ Barang siapa bekerja patut mendapat upahnya”.
*) agar Gereja dapat membiayai pastoral/kerasulan.
*) membantu orang miskin.
Besarnya: hendaknya disosialisasikan oleh Keuskupan tetapi hal itu bukanlah tarif yang patent/fixed.
Cat).
Untuk setiap Misa imam sebaiknya mempersembahkan satu ujud apakah dari umat atau dari keuskupan/tarekat.
Bila satu kali Misa mendoakan beberapa ujud, hanya satu stipendium boleh diambil, yang lainnya dimasukkan ke Keuskupan/tarekat. Oleh karena itu setiap Keuskupan atau Tarekat memiliki tabungan untuk stipendium.
Dengan stipendium/iura stolae, yang dihargai adalah kesediaan untuk mendoakan dan bukan doanya.
Ujud berarti didoakan secara khusus. Idealnya tanpa menyebut nama melainkan hanya doanya.
NB: Romo tamu pun yang memimpin Misa dengan ujud di Paroki lain, berhak menerima stipendium semuanya (demi kesopanan), ditambah uang transport dan lain-lain, meskipun secara hukum setiap kali Misa hanya boleh mengambil satu stipendium.
Sebaiknya setiap Misa Mingguan didoakan untuk kesejahteraan umat Paroki tanpa stipendium.
Statuta Regio Jawa: Romo asistensi diberi uang selayaknya, bukan dari iura stolae. Iura stolae dimasukkan kas pastoran setempat.

06. Perawat pria meminta pedoman tentang penerimaan sakramen minyak suci untuk pasien di RS Katolik tempat ia bekerja. Siapa yang boleh menerimakan? Apa syarat-syarat penerimaan sakramen tersebut?
Jawaban:
A. Pengantar:
Tujuan Sakramen tersebut adalah:
@ demi kesembuhan orang tersebut, jasmani maupun rohani.
@ kalau tidak tersebuhkan secara jasmani maka minimal secara rohani. (hal ini harus lebih ditekankan dalam praktek), maka aturannya sakramen ini diberikan kepada orang yang sakit sekali (kondisinya dalam bahaya, bukan dalam arti bahaya mati).
Penerima: harus sudah baptis, dan sudah berakal. Sebaiknya jangan diberikan minyak suci beberapa jam setelah baptis karena fungsinya sama, sak2.lain adalah aplikasi dari sak.inisiasi.
Pelayan: seorang imam
Materianya: minyak yang diberkati oleh Uskup pada misa Krisma menjelang Kamis putih, dan yang sering dipakai adalah minyak zaitun.
Cat).
$ Faktor kekecualian bila seorang imam lupa dan tidak sempat membawa minyak Krisma, apalagi bila tidak ada kesempatan untuk pulang mengambilnya mengingat si penerima sudah sangat gawat atau karena perjalanan yang sangat jauh. Oleh karena itu diperbolehkan untuk memberkati minyak yang ada (minyak zaitun, atau minyak lain tapi harus alami. Syaratnya ialah bahwa minyak tersebut hanya digunakan untuk kesempatan itu saja, kalaupun ada sisanya setelah pemakaian, maka hal itu tidak berlaku lagi. Idealnya sih…ya.. diberkati oleh uskup.
$ Alasan minyak tersebut harus diberkati oleh uskup yakni bahwa imamat seorang imam hanya ambil bagian dalam imamat Uskup.
$ Minyak yang digunakan karena tujuannya adalah menghangatkan badan.
Formanya: “Semoga orang ini disembuhkan dari dosa yang dibuatnya karena pikiran, perbuatan” (dahi, tangan, kaki).
Arti penerimaannya: melambangkan pembersihan dosa.
Cat).
@ Untuk bayi tidak perlu karena belum berdosa.
@ Juga tidak perlu bagi mereka yang baru saja dibaptis (beberapa jam sesudahnya) karena sakramen minyak suci adalah sama fungsinya dengan Baptis/inisiasi dan sekaligus sebagai aktualisasi dari Inisiasi.
@ Pun tidak perlu penerimaan pengakuan dosa kecuali karena orang tersebut yang memintanya. Alasannya adalah bahwa di dalam sakramen tersebut sudah ada absolusi (lih. makna/arti penerimaan sakramen ini).
B. Pembahasan:
Diterimakan bagi mereka yang berada dalam situasi bahaya (tapi kadang ditafsirkan bahaya maut, cth: sakit keras), dengan syarat orang tersebut harus berakal sehat.
Cat).
@ Jangan diberikan kepada mereka yang bersikeras berada dalam dosa berat kecuali ada janji bahwa setelah penerimaan tersebut kalau diperkenankan dan sembuh akan membereskannya, maka bisa menerimanya. Contoh dosa tersebut adalah berada dalam perkawinan bermasalah. Hal ini berkaitan dengan “Res Sacramentinya” ( apa yang dilambangkannya).
@ Juga bagi mereka yang menolak untuk menerimanya.
sakramen ini boleh diterimakan beberapa kali cth: gawat—ada perubahan—gawat lagi.
Yang menerimakan adalah imam, secara khusus pastor yang membawahi wilayah tersebut (tempat rumah sakit itu berada kalau di RS). Kalaupun tidak ada kesempatan barulah imam lain.
Cat).
@ Hal ini perlu mengingat ada hubungannya dengan catatan pada di penerima di atas apakah orang tersebut memiliki dosa berat atau tidak.
@ Hal lain adalah supaya orang tidak dengan mudah saja meminta atau menerima sakramen tersebut dan perlu diingat bahwa sakramen ini bukanlah satu-satunya syarat untuk mencapai keselamatan karena masih ada sakramen-sakramen lain.
Yang diolesi saat penerimaan adalah:
# dahi : berhubungan dengan pikiran (minimal kalau pengolesan)
# Tangan melambangkan tindakan, pekerjaan dan perbuatan.
# kaki melambangkan gerakan.
# Telinga melambangkan pendengaran.
# Hidung melambangkan penciuman.
# Bibir melambangkan perkataan/ucapan.

Minimal: dioleskan pada dahi karena orang bisa berdosa dari pikiran meskipun belum dilaksanakan.

07. Seorang pemuda bingung, karena pacarnya bersedia menikah secara Katolik asal anak-anak mereka kelak boleh di didik secara Islam.

Soal: halangan perkawinan beda agama:
Bisa diatasi dengan dispensasi dari Ordinaris Wilayah
Problem Hukum untuk mendapatkan dispensasi:
1. Pihak Katolik berjanji:
- Bertahan dalam iman Katolik
- Berusaha dengan sekuat tenaga membaptis dan mendidik semua anak scr. Katolik.

2. Pihak Non-Katolik:
- diberitahu (tidak harus setuju), bahwa pihak Katolik mempunyai janji-janji seperti di atas.
Persoalan:
* bagi pihak Islam, ada kendala hukum untuk mendidik anak-anak secara Katolik

Pendekatan Pastoral:
- Kita harus kembali kepada essensi Perkawinan Beda Agama
- *Perk. Adalah HAM (orang bebas memilih pasangannya)
- *Keinginan Gereja ingin mempertahankan iman warganya.
- Tradisi: orang tua Katolik bertanggungjawab membaptis dan mendidika anak secara Katolik (ada ketegangan antara hak dan kewajiban)
- Dalam konsultasi, kalau pihak Katolik bisa mempertahankan essensi (imannya), bisa diloloskan.
- Ada tekad untuk mempertahankan perkawinan ini lestari selama / seumur hidup

Persoalannya:
• wanita Islam tidak pernah boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim
• wanita Islam harus menikah secara Islam

- Kita harus menghargai rasa pihak lain (Muslim)
- Pemuda itu harus sungguh diselidiki apakah nanti pihak wanita tidak terganggu dengan perk. Katolik.
- Apakah si laki-laki siap menerima segala resiko.

Kalau beres:
- Mohon dispensasi dengan catatan:
• Janji yang kedua dari pihak Katolik mungkin tidak akan terpenuhi karena istrinya non-Katolik, dan hanya bersedia meikah kalau kelak anak-anaknya boleh dididik secara Islam.

08. Seorang pemuda bingung, karena pacarnya bersedia menikan secara katolik, asal setelah itu mereka berdua dapat menikah lagi secara Islam.

Problem : tata peneguhan ganda
-hal beda agama
-perlu 2 janji untuk dapat dispensasi.

Hukum: - Kanonik: tidak boleh menikah 2 kali (bukan tidak sah)
- Islam : juga tidak boleh karena wanita Islam tidak boleh menikah
dengan pria non-muslim.
- Negara : terjadi kekaburan hukum (mana yang sah?)

Solusi Pastoral :
Essensi masalah: - ketegangan hak asasi dan kepedulian Gereja supaya orang tetap dalam agamanya dan mendidik anak secara Katolik.
# ada indikasi perkawinan akan lestari?
Solusi Hukum:
Ad liceitatem (tidak boleh) bukan ad validitatem (orang yang menikah dua kali (tata cara ganda) tetap sah tetapi tidak atau kurang sopan
Untuk menghargai dampak negatif, jangan sampai diketahui secara luas oleh orang Katolik.
• Pertimbangan logika:
sebaiknya mendahulukan pernikahan Islam lalu diadakan pernikahan Katolik.
Dari “jelek” kepada “pertobatan”
Terobosan Pastoralnya: sebagai pastor paroki: setelah pasangan itu menikah Islam sebaiknya mereka diterima kembali secara sah (di depan 2 saksi) dengan mengucapkan syahadat (bukan pengakuan dosa) karena mengucapkan syahadat Islam demi perkawinan bukanlah dosa, hanya aktus yuridis. Maka harus diterima kembali di Gereja melalui aktus yuridis juga (bukan pengakuan dosa) yaitu pengakuan iman secara Katolik (syahadat iman).
• Sebaiknya diadakan di depan Pastor dan 2 orang saksi yang dipilih sendiri.

Pertimbangan dispensasi disertai dengan catatan:
• akan menempuh tata cara ganda (menikah dua kali) untuk menjadi pertimbangan ordinaris wilayah.
-----------------------------
• Catatan: pelanggaran hukum tidak sama dengan perbuatan dosa maka cara kembali ke pengkuan Gereja bukan pengakuan dosa, hanya aksi yuridis yaitu pengakuan syahadat iman Katolik.

09. Seorang bapak bingung, anaknya (15 thn) menghamili putri dari tetangganya sendiri, yang baru berusia 13 thn. Keduanya belum dewasa, masih belajar di sekolah, dan belum mampu berdikari secara ekonomi.
Masalah: cuma dua pilihan: menikahkan atau tidak menikahkan.

Kemungkinan I: jangan menikah, dengan alasan:
- belum dewasa
- hukum: gereja (16 tahun) dan negara (19 & 16) baru boleh menikah.

Problem kehamilan:
jangan sampai ada abortus
menjauhkan pencemaran nama baik dengan diungsikan agak jauh dari keluarganya atau di Panti khusus menampung orang bermasalah kehamilan di luar nikah.
Dibicarakan biaya (segala sesuatunya) dengan pihak orang tua pria. Orang tua si Pria ikut bertanggungjawab atas tindakan anaknya.

Kemungkinan II: menikahkan:
• Apakah ada landasan kuat untuk pernikahan semur hidup, kalau ada indikasi, bisa dispensasi dari halangan umur dari Gereja dan dari Negara melalui Pengadilan Negeri.
• Orang tua 2 pihak harus mendampingi agar perkawinan ini bisa berhasil.

Teknis: wawancara kita arahkan pada salah satu pilihan. Untuk mengetahui agamanya, kita bisa menanyakannya pada waktu wawancara.

10. Seorang bapak Katolik yang ditinggal istri mohon izin untuk menikah lagi. Bapak ini berusia 30 tahun. Calon istrinya juga beragama Katolik, dan belum pernah menikah.

Langkah yang harus ditempuh:
Menyelidiki status perkawinan I: apakah:
a. Ratum et consummatum?
b. Ratum sed non consummatum?
c. Putativum? (dikira sah tetapi nyatanya tidak?)
d. Validum?
e. Invalidum?

a. Kalau sudah ratum et consummatum, tidak mungkin ditolong lagi menikah secara Katolik (yuridis), hanya pastoral. Misalnya: menguatkan dia untuk hidup sendiri.
Soal: kalau tidak bisa hidup sendiri?
Solusi: bisa menikah secara sipil, sebelum Pengadilan Negeri mengizinkan, biasanya mereka minta surat dari pimpinan agama orang bersangkutan. Sebagai pastor hendaknya membuat surat faktual bukan surat dukungan atau larangan:
Misalnya isinya:
Saya sebagai Pastor orang bersangkutan menyatakan bahwa orang ini tidak bisa hidup sendiri. Secara hukum Katolik, dia tidak bisa menikah lagi, tetapi sebagai warga Negara dia punya hak untuk menikah sesua dengan peraturan negara. (fakta: usianya 30 tahun, dia ditinggal isteri)

Alternatif lain: menikah secara protestan
Minta tolong bantuan pendeta untuk menikahkan mereka tanpa meminta syarat meninggalkan Katolik.
Kasus: pernikahan para mantan Romo/Pastor

Mengenai sambut Komuni: tidak begitu saja boleh komuni, bisa diberi pertolongan rohani komuni setelah melihat kehidupannya selama 5 tahun.

b. Kalau ratum et non consummatum, secara konseptual bisa ditolong oleh Vatikan kalau Paus mau memutuskan perkawinan I,
Kita menyarankan: boleh pacaran selama itu sambil menunggu pemutusan, tetapi harus hati-hati untuk kemudian ditolong secara katolik.
Kalau perkawinan I antara 2 orang infideles, kemudian bapak tersebut baptis, maka memakai Privilegi Paulinum.

c. Kalau Putativum, Tribunal Keuskupan sendiri memutuskan perkawinan tersebut, misalnya karena adanya halangan-halangan yang tidak terdeteksi waktu sebelum menikah dulu.

d. Kalau Perkawinan Validum, misalnya:
• Perk. Orang Katolik dengan non Baptis: diputus oleh Vatikan
• Perk. Inter-infideles: Prev. Paulinum> yang diminta adalah nihil obstat.

e. Perkawinan Invalidum:
Invalidum bagi Gereja?: no problem, nikahkan saja.
Invalid bagi negara?: cerai sipil dulu dong!……



11. Seorang bapak mohon ijin pisah ranjang karena istrinya kerap berselingkuh. Bila diminta bertobat , istrinya malah minta diceraikan saja, karena ia lebih mencintai teman selingkuhnya.

A. Alasan Pisah ranjang:
karena zinah, dengan bukti-bukti yang cukup.
Kalau hidup bersama terlalu berat.

B. Solusi:

*Hukum Gereja
1. Kalau karena zinah
kalau terbukti pasangan kita berzinah maka kita mempunyai hak untuk memisahkan diri, tidak harus meminta izin pada ordinaris wilayah karena ini hak saya.
Dalam tempo 6 bulan kalau orang tersebut memisahkan diri dari pasangannya yang zinah agar Gereja mengeceknya apakah alasan memisahkan diri adalah wajar, dan supaya Uskup bisa menegaskan bahwa orang yang ditinggalkan punya hak untuk pisah ranjang..
Kalau ternyata ia tetap tidur bersama berarti Gereja mengandaikan orang tersebut telah kehilangan haknya dan sekaligus telah mengampuni pasangannya yang zinah (atau kembali bersama).
( Bdk: <Mat 19:9 )
Pastoral:
* Mencegah jangan sampai pisah ranjang dengan membujuk orang yang selingkuh segera bertobat dan yang ditinggalkan mau mengampuni

2. Kalau karena hidup bersama terlalu berat (dalam bahaya mati, misalnya bahaya pembunuhan): maka dapat secara langsung memisahkan diri tanpa harus minta izin. Misalnya: setiap hari dipukuli oleh suaminya.
Akan tetapi untuk bahaya yang tidak langsung (bukan bahaya pembunuhan) perlu minta izin terlebih dahulu sebelum memisahkan diri. Tetapi setelah 1 minggu bahaya itu hilang, segera kembali. Misalnya: pasangannya mempunyai kebiasaan berjudi, menjual barang-barang yang ada di rumahnya.


12. Seorang bapak katolik mohon ijin cerai sipil karena istrinya sudah “kumpul kebo” selama dua tahun dengan pria lain. Selain itu istrinya sering menjual barang-barang di rumah untuk memanjakan teman “kumpul kebonya”.

A. Konteks:
Cerai sipil dalam Gereja tidak diakui. Maka hal itu bukan urusan Gereja.
De facto telah pisah ranjang selama 2 tahun. Gereja hanya mengurusi pisah rangjang.
Bapak tsb. Punya hak pisah ranjang karena istrinya berzinah (de iure). Selama 6 bulan bapak itu harus/wajib melapor ke Ordinaris Wilayah untuk peneguhan penggunaan haknya. Tugas Pastor Paroki juga ikut mengecek apakah benar terjadi perselingkuhan.
Hidup bersama pun susah karena hanya datang untuk mengambil barang di rumah lalu menjualnya demi menyenangkan sang pasangan kumpul kebonya.

B. Solusi:
kalau sang bapak tidak bisa memaafkan/mengampuni sang istrinya maka dianjurkan untuk pisah ranjang dan setelah 6 bulan lalu meminta izin kepada uskup melalui bantuan pastor paroki.
Izin yang dimaksudkan adalah hak untuk memisahkan diri (surat permohonan).
Surat izin tersebut tujuannya untuk memberikan kelegaan pada sang bapak dari rasa salah memisahkan diri dari sang istri.
Cat).
*) Bisanya sebelum surat izin diberikan, hal yang dilakukan adalah memperdamaikan dan sekaligus menyelidikinya. Kadang yang ditujuk adalah seorang moralis, pendamping ME, dll (selama ini seorang pastor). Tujuannya adalah mencegah terjadinya pisah ranjang karena mengingat resikonya berat (bisa semakin menjadi-jadi yakni sang istri semakin membuat hal yang lain-lain supaya pisah).
*) Oleh undang-undang sipil bila meninggalkan suami atau istri selama 3 bulan bisa cerai secara sipil.

*de facto sudah terjadi pisah ranjang.
*secara iuridis, mereka masih suami istri.
*hidup menjadi susah/berat karena kebiasaan menjual barang oleh si istri/menggerogoti harta suaminya.

De facto pisah ranjang saja tidak cukup. Sebagai pastor Paroki, kalau diminta oleh hakim sipil, kita membuat surat faktual (bukan surat dukungan) terserah hakim menilai. Isinya hanyalah faktual. Ditempuh jalan yuridis karena de iure istri tadi masih punya hak untuk kembali ke rumah. Supaya melindungi juga hak suami yang ditinggal, ditempuh jalan yuridis dengan surat faktual, misalnya:
Bunyi surat tersebut bisa demikian: “Saudara ini warga Katolik tetapi Geraja kami tidak mengenal perceraian, tetapi sebagai warganegara ia mempunayi hak untuk aturan-aturan negara”.

Nb; soal harta hanya yang diperoleh selama menikah yang menjadi milik bersama (yang boleh dibagi rata).

13. Seorang bapak masih bermasturbasi karena ia tidak mau memaksa istrinya melayani kebutuhan seksualnya. Istrinya menderita semacam vaginisme sejak 5 tahun yang lalu.

A. Konteks:
Vaginisme: tidak bisa berhubungan badan karena kekakuan pada alat kelamin wanita.
Cat). Hal ini bersifat psikis maka bisa sembuh jika terjadi pengampunan dari orang tersebut secara utuh dan tulus.

Masturbasi:
*) Islam : dalam keadaan apapun itu dianggap dosa.
*) Katolik: harus dipahami dalam situasi tertentu.
Cat).
$ dulu Gereja Katolik memahami sperma disebut manusia kecil (homoculus) dan wanita hanyalah wadah untuk menjamin kehidupan manusia kecil tersebut. Karena pandangan itulah maka masturbasi disebut dosa dalam situasi apapun.
$ Sekarang (sejak abad XIX/XX harus dipahami lain dan bukan mesti sebagai dosa. Untuk menentukan pakah dosa atau tidak maka:
1. tahu penyebabnya: bukan hedonisme/memanjakan nafsu.
2. Akibatnya: fisik atau psikis, misalnya membahayakan kesehatan.
Contoh bagi remaja hal itu digunakan sebagai eksplorasi diri.

B. Solusi:
sekalipun tidak bisa berhubungan seks, toh ada yang dapat dilakukan yakni oral seks alasannya:
1. demi cinta kasih
2. tidak bertentangan dengan kesehatan, misalnya tidak ada luka pada keduanya.
3. Juga tindakan sang bapak bisa dimaklumi, daripada ia ke tempat WTS atau memaksa istrinya.
Cat).
*) Prinsip Perbandingan Nilai (PPN):
@ dua hal yang baik: pilih salah satunya
@ dua hal yang buruk: minus malum (pilih yang kurang buruk)
*) Double Effect:
@ akibat positif dan negatif, tetapi yang positif lebih besar daripada yang negatif.

14. Ketua Dewan Paroki ingin meminjam uang 9 juta untuk mengganti uang kas di kantor yang dipakainya lebih dahulu. Gaji ketua Dewan Paroki di kantornya adalah 1 juta sebulan.

Kasus Korupsi: keadilan komutatif + Perbandingan nilai
***menggunakan uang kantor tanpa izin atasan adalah korupsi.
Soal Pastoral: demi Nama baik Gereja karena dia Ketua DEPA (perbandingan Nilai)
Prinsip Pastoral:
- Kalau jumlahnya sedikit, bisa dibantu bukan dipinjamkan.
- Kalau banyak: harus jujur mengatakan tidak boleh dipinjamkan.

A. konteks:
peminjaman uang tanpa izin atasan adalah korupsi, maka kita tidak dapat mendukung dia dalam tindakannya tersebut (sebagai koruptor).
Tetapi ia adalah seorang yang beragama katolik (ketua DEPA): pastoral?
B. Solusi:
@ Terlebih dahulu harus dipisahkan bahwa ada dua macam keuangan di paroki yakni:
#Kas paroki: yang digunakan untuk kegiatan Dewan Paroki, berasal dari
Kolekte.
#Kas Pastoran: yang digunakan untuk kebutuhan pastoran, berasal Iura stolae.
@ Uang paroki untuk kegitan DEPA dan sesuai aturan DEPA apakah bisa dipinjamkan atau tidak? Kalau ya maka bisa sesuai ketentuan keuskupan atau tarekat. Juga harus mempertimbangkan situasi finansial paroki yang bersangkutan.

15. Karyawan BKKBN tidak tenang karena diperintah atasannya untuk berkampanye tentang IUD dan sterilisasi tetap. Bila tidak mau ikut kampanye , konduitnya akan negatif, dan dapat terancam untuk tidak naik golongan/tingkat/gajinya.

A. Konteks:
Moralitas pencegahan kehamilan.
Cat).
@ Kelp. Konservatif: Vatikan: pencegahan hanya dapat dilakukan melalui pantang berkala.
@ Kelp Moderat: oleh KWI bisa asal sifatnya tidak abortif (sedang IUD sifatnya abortif)/tidak menyebabkan kemungkinan terjadinya keguguran dan sterilisasi tetap.
@ Kelp progresif sifat abortif bukan karena sengaja dan juga memaafkan bila alasannya adalah untuk sterilisasi tetap.

Masalah profesional: Petugas BKKBN atasannya dari Pemerintah, maka dia harus mengikuti pandangan etis dari kantornya. Setiap bidang memiliki kode etik tertentu dalam hal ini ketaatan terhadap atasan.
Muncul soal: sebagai petugas BKKBN dia wajib kampanye.
Sebagai orang Katolik, dia tidak boleh kampanye untuk pemerintah atas nama agamanya/dengan suara Gereja.
B. Solusi:
$ membantu untuk memilih keputusan yang tepat.
$ menjelaskan mengapa IUD ditolak oleh KWI
$ menjelaskan bahwa setiap profesi mempunyai kode etik tertentu.
intinya bahwa Gereja tidak boleh memaksakan pandangannya untuk lembaga-lembaga negara.
IUD pada dasarnya mencegah kehamilan/pembuahan dan kadang terjadi keguguran (bukan pengguguran).
Untuk rumah sakit Katolik, tidak diperbolehkan untuk melakukan sterilisasi tetap.
###Tidak etis berkampanye pada BKKBN dengan suara Gereja.

16. Dokter katolik bingung karena janin dalam kandungan pasien terkena kanker, padahal baru berusia 2 bulan kehamilan. Menurut perhitungannya, bila tidak segera digugurkan, kanker yang ganas tersebut dapat merembet ke rahim ibunya.
Soal: Boleh digugurkan atau tidak??? (Abortus provocatus).
prinsip mainus malum: kalau ditunggu maka bisa membunuh keduanya (anak dan ibunya) yakni kematian ganda.
Kalau tidak digugurkan, kanker itu masih 7 bulan dapat berkembang.
Tergantung jenis kanker: lunak? : tunggu sampai lahir.
Ganas? : prinsip minus malum
Tetapi Vatikan tetap menolak adanya abortus. Yang diterima adalah yang bersifat indirect (tidak langsung), meskipun hasilnya lebih jelek daripada yang sifatnya direct (langsung).
Misalnya: pengangkatan rahim: gugurnya janin tetapi sebagai akibat, bukan tujuan.
Hasilnya khan: rahim dan janin ikut gugur.

Oleh aliran progresif: hanya bisa bila inderectus: efek samping dari tindakan medis yang mutlak dilakukan (kalau tidak dibuat, efeknya kematian ganda).
Dalam kasus ini: cara penanganannya:
Konservatif: berdasarkan PMM; yang penting indirectus, maka kasus ini ditangani dengan hysterectomia
Progresif: daripada ibu ini kehilangan janin dan rahimnya, lebih baik janinnya digugurkan (APD)

Cat: boleh memberi absolusi dan mencabut ekskomunikasi, namun segera melapor kepada Uskup (tanpa menyebut nama yang melakukannya: SRJ: semua imam mendapat kuasa memberi absolusi kpd orang yang aborsi).
------------------------
@ hysterectomia: pemotongan/pengangkatan rahim
@ Tubectomia : pengangkatan tuba
@ Vasektomia : pemotongan pas

17. Seorang bapak bingung karena istrinya sudah diopname di Rumah sakit selama 3 bulan, sehingga harta miliknya sudah habis terjual, kecuali rumah sederhan tempat tinggal baginya beserta keempat anaknya.
Problem: penggunaan harta secara wajar:
Bapak ini tidak bisa dituntut untuk menjual rumahnya untuk opname istrinya. Kalau terpaksa, istrinya boleh dirawat di rumah (sebagai akibat: percepatan kamatian istrinya)
Prinsip moralnya:
Kesehatan wajib dibela/diperjuangkan secara wajar.
Bisa dengan cara luar biasa asal tidak merugikan banyak pihak (Pius XII)
Soal utama dalam kasus ini: ada Euthanasia (directa dan indirecta)
@ Sang bapak tidak harus menjual rumah, tetapi kalau prospeknya sembuh lebih besar, boleh saja rumah dijual (lalu kontrak).
@ kalau susah sembuh, rumah tidak perlu dijual, “dicabut” dari rumah sakit lalu dirawat di rumah dengan baik. Hal ini berefek sang istri cepat meninggal (sifatnya indirect asal dirawat dengan sepenuh hati di rumah).
Bila anak masih kecil maka butuh pendampingan sang ibu daripada rumah asal ada kemungkinan ibu tersebut bisa sembuh dan toh masih bisa kontrak rumah.
Cat).
Selalu memikirkan double efeknya.

18. Seorang pengusaha mohon izin pastor untuk mengusahakan anak melalui proses bayi tabung karena dengan cara biasa tidak mungkin lagi ada anak dari istrinya.

Solusi:
Oleh Vatikan tidak boleh dengan sistem buatan.
Anak: anugerah (filosofis) yang tidak boleh dipaksakan.
Banyak embrio yang dibuang cth: 10 pasang -> 6 pasang -> 4 pasang. Bisa asal embrio tidak ada yang terbuang/disisakan dalam gudang penyimpanan.

Beberapa prinsip yang harus diperhatikan:
Harus homolog: sel sperma dan telur ibu dipertemukan (dlm tabung)
Dalam proses, tidak boleh ada embrio dibuang
Harus dibesarkan dalam rahim sang ibu genetiknya bukan dalam rahim pinjaman.
Heterolog: ditolak karena tidak jelas identitas orang tuanya.

Lebih mulia mengadopsi anak daripada bayi tabung yang lebih membutuhkan orang tua.

Beberapa informasi yang perlu diketahui:
membutuhkan biaya yang sangat besar (biasanya 5 juta)
butuh proses yang berkali-kali (biasanya 3X)
berhasil tidaknya proses itu tetap dibayar.
Ada jaminan tertulis untuk tidak melanggar rambu-rambu yang disepakati.
Mental dibalik itu adalah seolah-olah orang tua mempunyai klaim terhadap anak. Maka hal itu bertentangan dengan moralitas kristiani yang melihat bahwa anak adalah anugerah Tuhan .

Prosesnya:
- disiapkan 10 tabung
- biasanya 6-7 embrio sehat
- dipilih 4 embrio yang paling baik
- yang lain dicadangkan, yang 4 lainnya dimasukkan ke dalam rahim ibu.
- Kalau di dalam rahim ibu berhasil, ysng lain dibuang (di sinilah muncul persoalan moral)

Inseminasi homolog: antara suami-istri.
Inseminasi heterolog: membeli sel sperma pada laboratorium sperma.
Cat).
@ bank sperma tidak boleh membocorkan identitas pemilik sperma tersebut. Pun yang diberikan adalah yang mirip dengan identitas ayahnya.
@ Hal yang sama pun terjadi untuk adopsi
@ Harus diketahui bahwa inseminasi buatan tetap ditolak oleh Vatikan.

19. Seorang pedagang di pasar menanyakan berapa % bunga yang boleh ditariknya dari teman-temannya pedagang yang meminjam uang kepadanya. Dari pengalmannya, hanya sekitar 50% dari teman-temannya itu mengembalikan uang yang mereka pinjam darinya.

Masalah: Masalah keadilan Komutatif

Solusi:
Orang yang meminjam harus mengembalikan pinjamannya sesuai dengan nilainya (bukan nominalnya)
Maka…haruslah memperhitungkan situasi inflasi (contoh untuk sekarang 13 % per tahun).
Haruslah memperhatikan nilai resiko dan dibebankan kepada orang yang meminjam (kadang-kadang tidak kembali secara penuh).
Menyesuaikan dengan bunga bank misalnya sekarang bank 13% per tahun tetapi dengan memperhatikan nilai resikonya boleh menaikkan sesuai kewajiban (jangan ikutui cara pikir pedagang harian di Pasar yang biasanya meminta bunga 1%/hari = mata duitan) misalnya: adalah bisa naik sedikit 15% pertahun.
Secara moral: Untuk seorang katolik bisa 5% per bulan supaya masih kentara sifat menolongnya dan bukan sekedar mencari untung.
Kalau ada agunan yang bisa ditahan, bisa diturunkan sampai 3 %
Pedagang bisanya 10-15% tetapi bisa berubah dengan mempertimbangkan soal resiko.
Cat: secara moral: tidak boleh memberi/menjual stok lama dengan harga sekarang. Misalnya: Buku edisi lama tidak boleh dijual dengan harga edisi sekarang.

20. Bruder profinsial bigung karena salah satu novisnya harus cuci darah 2X seminggu tanpa ada kemungkinan cangkok ginjal samasekali. Keluarga dari novis tersebut sangat miskin.

Solusi:
Cangkok ginjal mahal sekali. Itu pun harus dari bapak, ibu , anak kandung, saudara kembar, dan adik/kakak.
Cuci darah sekarang + 1x = 1 juta
harus cuci darah 2x seminggu
maka, + 9 juta/bulan

Pertimbangan:
membandingkan aset komunitas dengan biaya pengobatan.
Kalau dengan cuci darah asset komunitas habis, itu berati membahayakan banyak pihak, maka secara moral tidak dibenarkan.
Komunitas bisa membantu sesuai kemampuannya, kalau sudah berbahaya bagi komunitas, pengobatan bisa dihentikan. Maka harus ada transparansi keuangan.
Untuk seorang novis haknya belum penuh dalam kongregasi

21. Seorang pemuda katolik berusia 25 tahun mohon diijinkan menikah dengan seorang pemudi muslimat 19 tahun. Pemudi tersebut bersedia menikah secara katolik walaupun bapak-ibu dari pemudi tersebut tidak mengijinkan.
Solusi:
• Kasus perbedaan antara hukum Gereja dan hukum negara.
• Hukum negara: bahwa pria-wanita boleh nikah pada usia 21 tahun ke atas. Di bawah umur tersebut haruslah seizin orang tua/wali.
• Maka harus dispensasi dari pengadilan negeri pengadilan tinggi ke MA, kalau tidak diizinkan oleh orang tua.
• Kalu sudah hamil maka ada urgensi untuk menekan segera dinikahkan.

Dari pihak Gereja tidak ada halangan dari segi umur (batas umur oleh Gereja 16 & 19), namun di sini sangat dibutuhkan kepekaan dari pihak Gereja.
Kalau bisa menunggu sampai umur 21 thn. (karena toh tidak ada alasan untuk memaksa menikah), pertimbangan:
1) Kesulitan hukum kalau menikah tanpa izin orang tua.
2) Pemudi 19 thn ini belum sungguh-sungguh dewasa
3) Masalah sosial (konflik antara pihak Katolik dan Islam)

22. Seorang bapak mohon ijin pastor untuk menikahkan putranya, tetapi karena puteranya masih berada di luar negeri, ia terpaksa diwakili. Setelah pernikahan mempelai putri akan menyusul ke luar negeri. Dengan cara itu visa dapat diperoleh dengan lebih mudah dan biaya ke luar negeri dibiayai oleh kantor dari mempelai putra.
Solusi:
• Pegawai Negeri Sipil yang dibiayai negara untuk studi ke luar negeri hanya berlaku untuk PNS ybs.
• Biaya sangat mahal untuk pergi-pulang keluar negeri karena harus bayar sendiri.
• Status istri memudahkan untuk memperoleh Visa dan negara juga bisa membiayai.
• Contoh: untuk PNS biaya ke luar negeri ditanggung oleh kantor kalau hanya untuk tujuan sesaat bukan menetap asal dia sudah beristri resmi dari orang yang sudah ada di sana.
• Ada kemungkinan untuk diwakili asal alasan wajar dan masuk akal.
• Ada surat kuasa dari mempelai untuk orang yang deiberi kuasa dengan nama yang jelas (tidak boleh diwakilkan lagi).

Cat).
@ harus melihat dengan jeli melalui wawancara, contoh: keluarga tersebut kaya raya tetapi ternyata memanipulasi (alasan yang tidak wajar).
@ kalaupun yang mewakili ternyata melimpahkan lagi pada orang lain karena alasan yang sungguh mendesak maka sebenarnya sah tetapi tidak demi leceitasnya, alasannya yang membuat sah adalah konsensus verus.
@ berkas perkawinan harus disimpan baik-baik terutama bila untuk pembatalan perkawinan nantinya.
@ dalam surat nikah dan baptis harus ditulis catatannya misalnya nikah dengan perwakilan
@ rumusan konsensus “ saya yang mewakili saudara ini……”
@ penyelidikan kanonik tetap diadakan untuk masing-masing mempelai.
@ pengumuman pun biasa tanpa ditambah akan diwakilikan dan diadakan di paroki masing-masing mempelai.

23. Seorang bapak memohon pertimbangan kepada pastor. Putrinya dilamar seorang WNA (Taiwan), beragama Budha. Pria tersebut tidak mau menikah secara katolik maupun secara sipil. Repotnya, putri dari bapak ini sudah hamil, dan sudah berusia 35 tahun. Namun mereka berdua saling mengenal dan saling mencintai.

Persoalan: tatacara nikah
3 syarat mutlak untuk sahnya perkawinan:
1. tidak ada halangan
2. dua-duanya betul mau menikah, tidak boleh dipaksa (konsensus)
3. tatacara nikahnya benar (forma canonicanya)

Pemecahan:
• harus diselidik apakah pemuda ini sungguh-sungguh mau menikah atau hanya mau bertanggungjawab tanpa menikah.
• Problemnya ada pada formanya (bisa diatasi dengan dispensasi) tetapi juga dari negara: apakah sudah ada surat dari Kedutaan Besar Taiwan di Jakarta
• Konsekuensi menikah dengan WNA: anak-anak yang lahir ikut warga negara ayahnya.
• Dispensasi dari forma Canonica tidak sama dengan dispensasi dari forma publika yang diakui negara dan masyarakat. Problem: pria ini tidak mau menikah secara sipil (mungkin saja karena tidak mau pusing dengan Kedutaan Besar.

Cara menikah Cara pencatatan
* Katolik + Kantor Catatan Sipil
* Protestan + Kantor Catatan Sipil
* Hindu + Kantor Catatan Sipil
* Budha + Kantor Catatan Sipil
# Islam + Kantor Urusan Agama (KUA)

*pernikahan sipil sejak 1974 harus mendapat izin dari Pengadilan Negeri. Sejak itu (1974), Kantor Catatan Sipil tidak menikahkan lagi tetapi hanya mencatat perkawinan (bisa saja ada dispensasi dari Pengadilan Negeri).

24. Seorang bapak prodiakon mohon pertimbangan pastor. Ia merasa bingung, karena ia diminta memberi sambutan pada resepsi perkawinan di rumah keluarga katolik di wilayahnya. Masalahnya: perkawinan itu perkawinan beda agama, dan hanya dilaksanakan secara Islam saja.
Persoalan: kasus ini tidak diatur oleh hukum, hanya pastoral:
• Syarat Pastoral:
Peka terhadap perasaan umat tentang efek-efek pastoral; misalnya: pada saat komuni, umat menghindari terima dari prodiakon
Kalau tidak terjadi batu sandungan, dengan pertimbangan “daripada semua keluarga tersebut menjadi murtad, lebih baik mendukung prodiakon tersebut (prinsip MM).
Bisa juga mengusahakan prosiakon tersebut mengundurkan diri dari prodiakon untuk beberapa tahun kalau mendapat protes dari umat Katolik.
Kehadiran kita dalam perkawinan seperti itu jangan memberi image bahwa kita mendukung hal itu, anggaplah sebagai silaturahmi biasa sebagai keluarga.

25. Seorang direktur rumah sakit katolik meminta pertimbangan pastor. Para perawatnya akan mengadakan pemogokan, bila gaji mereka tidak dinaikkan seperti PNS. Ia tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut, karena keempat wakil-direkturnya adalah para suster, dan mereka tidak setuju dengan kanaikan gaji.

Pada prinsipnya:
Karya itu adalah karya kerasulan, bukan profit centre, maka tidak boleh pegawai dijadikan sapi perah.
Keuntungan yang diperoleh bukan untuk cari keuntungan bagi tarekatnya sendiri tetapi untuk membesarkan karya kerasulan itu sendiri atau yang serupa di tempat lain yang masih butuh bantuan (cross subsidi)
Harus transparan terhadap pegawai bahwa yayasan menanggung karya serupa di tempat lain.
Swasta tidak boleh menuntut standar gaji seeperti Pegawai Negeri, tetapi paling tidak seperti UMR (kalau bisa).
Transparansi dalam segala hal menguntungkan semua pihak.

PRINSIP-PRINSIP UNTUK KASUS KAMAR TAMU

01. Sifat utamanya adalah sebagai bantuan => partner dalam discerment.
Cat).
@ kesulitannya: kadang konselor menjadi konseli yakni ingin menyelesaikan persoalan konseli.
02. Memberdayakan konseli=> konseli yang memecahkan masalahnya.
Cat).
@ mencari pemecahan yang terbaik, yang dapat dilakukan dengan berpijak pada realitas.
@ yang realitas mengarah pada yang ideal sebab kalau hanya berhenti pada realitas maka hal itu sangatlah dangkal.
03. # Kemauan yang tulus
cat).
@ banyak yang sibuk bukan untuk pelayanan tetapi dengan dan demi kepentingan pribadi.
@ yang utama adalah mau menemui dulu siapapun yang datang. Setelah itu lalu membuat kesepakatan pertemuan.
@ Kadang karena banyak yang temui maka merasa harga dirinya tinggi sekali “Jual mahal”.
@ Jangan mengobral.
# Dapat menyimpan rahasia (mutual confidentiality). Maksudnya kepercayan timbal-balik antara konseli dan konselor (Trust—Basic Trust). Dapat dipercaya (bdk. seorang bayi dengan ibunya).
# Strategi: bersikap netral dan tidak memihak, sekalipun konseli mengungkapkan orang tertentu, kita harus netral terhadap orang tersebut.
04. konseling dengan penangannya:
@ Insight: ngomong-ngomon supaya lebih melihat pokok persoalan yang lebih mendalam/mendasar.
@ Support: menghibur, menguatkan, mendukung, dll. Contoh: tidak kuat menghadapi persoalan.
05. Kemampuan berelasi/objek relation: kemampuan berelasi dengan objek(keluarga, komunitas, situasi, peeristiwa). Kemampuan ini merupakan tanda kedewasaan.
Tanda-tanda yang kelihatan:
psikosis: tidak bisa membedakan saya dengan orang lain, peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lain. Orang tidak dapat membedakan dirinya dengan objek.
The capasity of reality testiny: kurang mampu berelasi dengan kenyataan.
05. Behavior.
Tanda-tandanya:
@ ketidakmampuan untuk bekerja sama (uncooperative).
@ terlalu curiga (distrusful).
@ tingkahnya kayak anak-anak (regresive)
@ mania: penyakit yang kambuh pada saat-saat tertentu (hyperactive)
@ menarik diri/mundurkan diri dan cari tempat tersembunyi (withdrawal)
@ mudah terangsang (hyperseksual)
@ cepat sosialisasi (hypersosial)
@ bunuh diri (suitcide)
@ agresif: bisa merusak diri sendiri dan orang lain (homecide)
@ suka mengumpulkan barang-barang yang tidak berguna (schikoprenia)
@ bisa berada dalam posisi yang tidak wajar selama berjam-jam (catatonic)
06. Emotion.
Tanda-tandanya:
inapprocreate: pikiran atau perasaan tidak sejalan cth, kematian lalu gembira.
Cemas/gelisah yang terlalu
Perasaan yang labil
Emosi yang depresif
Fungsi intelektul (intelectual function): kurang mampu mengadakan abstraksi (bisa mengambi makna dari suatu peristiwa kejadian atau perkataan).
Ingatan terganggu (cepat lupa)
Idea yang tersu berganti-ganti tanpa kaitan satu dengan lain (flight of ideas) akibatnya tidak bisa ditangkap pembicaraannya.
Salah tafsir (delution):
@ perseguitery: merasa curiga , diadili, disudutkan, cth proyeksi merasa salah terus.
@ paranoit: selalu menyalahkan orang lain
@ Grangousity: merasa besar (besar kepala) dibandingkan dengan yang lain.
07. Perseption (pengamatan):
Halusinasi:
visual.
auditoria: berelasi dengan suara yang tidak ada. Perhatian dan konsentrasi terganggu terjadi disorintasi.
Kehendak
anhedonia: kehilangan selera.


36. Orang mau pisah ranjang.
• Konteks isteri selingkuh dalam usia perkawinan 4 tahun.
• Dalam konsultasi terungkap bahwa ia sudah pernah ngomong dengan mertua. Maka hal ini bisa kita teliti lagi untuk mencari informasi yang seimbang untuk memantapkan permintaan izin dari ordinaris wilayah.
• Dalam kasus ini nampak bahwa ia sudah memikirkan masalah itu masak-masak. Alasan sudah kuat, semua sudah dipikirkan selama tiga tahun. Bahkan sudah konsultasidengan mertua. Apalagi perilaku isterinya membahayakan perkembangan anak-anak.
• Maka sudah terpenuhi syarat-syarat untuk minta pisah ranjang.
• Kita bisa menyetujui permintaan itu sambil mengecek informasi dari pihak yang pernah diajak untuk konsultasi. Lalu surat akan dikirim kepada bapak uskup. Hal yang harus diingat adalah ia jangan diperlakukan sebagai orang yang baru mempertimbangkan hal itu. Ia sudah mikir-mikir selama tiga tahun.
• Jadi konteksnya: ia orang katolik yang baik-baik. Sudah matang membawa keputusan, tinggal butuh peneguhan saja.
• Tanyakan pertimbangan-pertimbangan apa saja untuk sampai pada keputusan itu.
• Perlu juga mempertimbangkan anak-anak yang merindukan kasih keibuan.
• Syarat untuk pisah ranjang:
a. pengantar pastor paroki.
b. mohon kepada uskup.
• Kalau perbuatan zinah bisah disahkan dengan dasar: kan. 1151-1153
• Surat kalau sudah dijawab oleh uskup: maka surat itu disampaikan juga kepada:
a. Pemohon
b. Partner.


35. Apakah tepat pernikahan beda agama.
• Statusnya adalah janda cerai. Ini menentukan proses pembicaraan. Masalah dasar adalah janda cerai.
• Status perkawinan itu yang harus kita teliti lebih lanjut.
• Kalau perkawinan pertama itu diandaikan sah, maka yang paling baik tawaran yang kita ajukan adalah:
a. Idah dibaptis katolik, lalu diterapkan priveligi paulinum
b. Kalau tidak mau dibaptis, nikah sipil dulu, lalu diurus pemutusannya ke tahta suci. Setelah izin keluar barulah perkawinan itu disahkan. Kita juga bisa memohon kemurahan dari panitia pastoral perkawinan.
c. Atau kita menutup mata (biarkan) tapi dari sisi pastoral yang bersangkutan tetap menjalin hubungan dengan gereja.
• Keperluan administratif jangan dilupakan dong!

• Statusnya adalah janda cerai. Ini menentukan proses pembicaraan. Masalah dasar adalah janda cerai.
• Status perkawinan itu yang harus kita teliti lebih lanjut.
• Kalau perkawinan pertama itu diandaikan sah, maka yang paling baik tawaran yang kita ajukan adalah:
a. Idah dibaptis katolik, lalu diterapkan priveligi paulinum
b. Kalau tidak mau dibaptis, nikah sipil dulu, lalu diurus pemutusannya ke tahta suci. Setelah izin keluar barulah perkawinan itu disahkan. Kita juga bisa memohon kemurahan dari panitia pastoral perkawinan.
c. Atau kita menutup mata (biarkan) tapi dari sisi pastoral yang bersangkutan tetap menjalin hubungan dengan gereja.
• Keperluan administratif jangan dilupakan dong!
Top of Form

0 komentar:

Posting Komentar