Ads 468x60px

KHK - Kitab Hukum Kanonik


Selayang Pandang 

A. PERKAWINAN
1. Hakekat dan tujuan perkawinan katolik. (Kan 1055).
1. Perjanjian antar pria dan wanita,
2. yang membentuk kebersamaan seluruh hidup,
3. dan terarah pada kesejahteraan suami/istri,
4. + kelahiran,
5. dan pendidikan anak.
6. Oleh Kristus, perkawinan antara 2 org yang dibabtis diangkat ke martabat sakramen.

2. Sifat-sifat hakiki perkawinan katolik. (Kan. 1056).
Sifat hakiki perkawinan ialah monogam dan tak terceraikan, yang dalam perkawinan kristiani memperoleh keluhuran khusus atas dsr sakramen/ratum et consumatum

3. Syarat perkawinan katolik yang sah.
Adanya kesepakatan: kan. 1057:1,2.
Kesepakatan adalah satu-satunya yang menyebabkan terjadinya perkawinan, maka: *mutlak dibutuhkan dalam perkawinan manapun tanpa terkecuali.,
*tidak dapat diganti oleh kuasa manusiawi manapun, tuk adanya perkawinan
*Oleh orang-orang yg scr hukum mampu, yang tak kena halangan kodrati+gerejani.

4. Perkawinan campur beda Gereja dan beda agama:
*Perkawinan campur (Kan. 1124-1129). Perkawinan antara dua orang dibabtis, satu Gereja Katolik dan yang lain di Gereja atau persekutuan Gereja yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja Katolik.
*Perkawinan beda agama: (Kan. 1086): Perkawinan antara orang yang dibabtis dalam Gereja Katolik dan tidak meninggalkannya secara resmi dengan orang-orang yang tidak dibabtis : -> status: tidak sah.
*Ketentuan yuridisnya?
- Perkawinan campur (Kan 1125), memintakan ijin kepada ordinaris wilayah dengan syarat bahwa pihak Katolik tetap mempertahankan iman dan mengupayakan segala sesuatu dengan sekuat tenaga supaya anaknya dibabtis dan dididik dalam Grj Katolik.
- Perkawinan beda agama, memintakan dispensasi (Kan 1125 dan 1126).
*Perbedaan dispensasi dan ijin.
-Dispensasi: diberikan bagi perkawinan beda agama : dianggap halangan nikah/tidak sah.
Ijin: diberikan bagi perkawinan campur: dianggap sebagai larangan/tdk layak.

5. Beberapa halangan nikah:
Halangan usia, pria belum 16 th, wanita belum 14 th.
Halangan impotensi, baik tetap maupun relatif.
Masih terikat oleh perkawinan yang sah.
Perkawinan beda agma: dapat menikah kalau ada dispensasi : Kan. 1125-1126.
Halangan tahbisan suci.
Terikat kaul religius.
Kejahatan penculikan.
Kejahatan pembunuhan atas pasangan sendiri, atau pasangan orang lain (crimen).
Halangan darah: garis luruh semua tingkat, garis samping sampai tingkat 4 inklusif.
Hubungan semenda (affinitas)
Kelayakan publik
Pertalian hukum (adopsi): garis lurus semua tingkat, garis samping tingkat kedua.

6. Pesyaratan untuk Previligium Paulinum, Petrinum, Pianum
Previligium Paulinum.
Perkawinan sah antar infedelis (tidak dibabtis)
salah satu dipermandikan , sedang pihak yang lain tidak.
Pihak yang tidak dipermandikan tidak mau hidup rukun
Hal itu dibuktikan dengan interpelasi.
Interpelasi: pertanyaan kepada pihak infedelis mengenai discessusnya.
1. supaya bagi pihak di babtis ada discessus dari pihak infidelis sec. sah
2. supaya pihak infedelis tahu kemungkinan apa yang ada baginya, bila jodohnya dipermandikan (hidup bersama atau pisah).
Previligium Pianum
infedelis memiliki istri lebih dari satu / suami infidelis, setelah dibabtis merasa berat untuk mempertahankan hidup bersama dapat mempertahankan yang satu, dan yang lain diabaikan, tanpa keharusan interpelasi.
Previliginum Petrinum
Di berikan demi iman (pihak ketiga) yaitu pihak dibabtis Katolik yang akan menikah dengan seseorang yang pernah menikah dengan seorang yang tidak beriman.
Pemutusan ikatan nikah I terjadi semenjak preveligi ini diberikan

11. Syarat pisah ranjang
adanya perbuatan zinah dan adanya alasan-alasan lain.

12. Konvalidasio simplek dan sanatio in radice
- Consensus perkawinan yang “sakit” dapat disembuhkan oleh Gereja dengan menghilangkan rintangan-rintangan yaitu dengan memberi dispensasi atas halangan yang ada/atas forma canonica, serta membebaskannya dari wajib memperbaharui consensus.
- Kan 1161. ( lihat sendiri)
Diberikan bila: pasangan/salah satu tdk mau melaksanakan konvalidatio complex.
Langkah/pertimbangan: - berdua/ salah satu tidak tahu perkawinannya tidak sah, beritahu belum tentu bijaksana
- Karena hanya ketentuan gerejani, maka dapat diberikan tanpa sepengetahuan
satu/kedua belah pihak.
Sanatio mencakup:
a. dispensasi halangan nikah dari forma kanonika
b. dispensasi pembaharuan consensus
c. daya surut
Boleh dan tidaknya sanatio: Kan 1164, 



B. Lembaga/Tarekat Hidup Bakti
1. Kanon 573 (1) : Makna hidup bakti, pemahaman tentang unsur pokok di dalamnya
Makna Hidup Bakti
Bakti berarti menguduskan, menarik sesuatu dari pemakaian profan dan mengkhususkannya bagi Allah, membaktikan hidup seseorang secara khusus bagi pengabdian kepada Allah.
Pemahaman unsur-unsur pokok di dalamnya
Bentuk hidup yang tetap

Hidup bakti dikonsepkan sebagai bentuk yang berkesinambungan, sehingga menjadi suatu status.
Mengikuti Kristus lebih dekat atas dorongan Roh Kudus.
Unsur ini ingin mengungkapkan cara mengejar tujuan. Hal ini bukan sesuatu yang baru dalam kehidupan orang kristiani, maka rumusannya “lebih dekat”, namun jangan diartikan bahwa orang awam kurang atau tidak mencari hubungan yang lebih dekat. Pengertian ini sebaiknya dikaitkan dengan nasihat-nasihat Injili yang dihayati dan yang diajarkannya adalah sabda Kristus sendiri. Mengenai perumusan atas dorongan Roh Kudus dimaksudkan sebagai asal panggilan hidup bakti dalam Gereja adalah Allah sendiri.
Persembahan utuh pada Tuhan.
Ini merupakan uraian yang mengungkapkan isi dan tujuan hidup Bakti.
demi kehormatan bagiNya (mau mengungkapkan dimensi religius)
Dan demi pembangunan Gereja (dimensi eklesial)
serta keselamatan dunia (dimensi soteriologis-misioner)
Dilengkapi dengan dasar baru dan khusus.

Kebaruan dan kekhususan terdapat pada cara hidup dengan pengikraran nasehat-nasehat Injili.
Mengejar kesempurnaan cinta kasih dalam pengabdian Kerajaan Allah dan sebagai tanda dalam Gereja mewartakan kemuliaan Surga )dimensi eskatologis)
Semuanya ini merupakan tujuan yang ingin dicapai.

2. Kanon 575 : Asal-usul dan pendasaran nasihat-nasihat injili.
Hidup bakti sebagai lembaga berasal dari Gereja, namun nasihat-nasihat Injili berasal dari Kristus, berdasarkan ajaran dan teladannya, maka disebut sebagai anugerah ilahi yang diterima Gereja untuk dilestarikannya. Melestarikan yang dimaksud berdimensi dinamis, yaitu mengembangkannya.

3. Kanon 576 : Peran+wewenang Gereja sehubungan dengan nasihat-nasihat Injili.
Peran dan wewenangnya adalah :
Menafsirkannya
Mengatur prakteknya dengan undang-undang.
Menetapkan bentuk-bentuk tetap kehidupan yang timbul dengan pengesahan kanonik.
Mengusahakan perkembangannya sesuai dengan semangat pendiri dan tradisi yang sehat.

4. Kanon 599 : Makna kaul kemurnian.
Tarak sempurna (bukan dimaksud mengurangi makna seksualitas dan perkawinan, namun ada hal-hal lain yang bernada positif dari kaul kemurnian ini )
karena Kerajaan Allah (motivasi)
Tanda dunia zaman mendatang. (Maksud : berdimensi eskatologis terhadap Kerajaan Kristus)
Sumber kesuburan yg melimpah (Makna: diterima dgn sukarela, tanpa frustasi)
Hati tak terbagi (kemampun mencinta dan panggilan untuk mencinta diarahkan pada Allah sendiri.)

5. Kanon 600 : Makna kaul kemiskinan.
Makna kaul kemiskinan dapat diabgi-bagi berdasarkan unsur-unsurnya :
Miskin dalam semangat dan kenyataan
- Miskin dalam semangat : sikap bebas terhadap harta benda
- Miskin dalam kenyataan : peringatan agar tidak ada jenjang terlalu menyolok antara semangat dan kenyataan, sehingga pengertian kemiskinan hilang karena diterjemahkan terlalu spiritual. Di samping itu kemiskinan dalam semangat perlu benuk konkret, yaitu pemisahan dari harta benda dan pembatasan penggunaan harta benda itu.
Hidup rajin bekerja : rajin bekerja menempatkan diri sebagai seorang dari kaum miskin yang harus bekerja keras.
Hidup dalam kesederhanaan dan jauh dari kekayaan: tidak mewah.
Ketergantungan dan pembatasan dalam penggunaan serta penentuan harta benda menurut norma hukum LHB masing-masing.
- ketergantungan : perlu menghubungi pimpinan, mita ijin dalam harta benda, namun bukan untuk menggeser tanggung jawab.
- Pembatasan : Ini merupakan konsekuensi dari pengikraran nasihat injili kemiskinan.
- menurut norma hukum LHB masing-masing : menjabarkan nasihat injili lebih lanjut sesuai identitas LHB masing-masing.
Mengikuti kristus yang menjadi miskin demi kita


6. Kanon 601 : Makna kaul ketaatan.
Kewajiban menundukkan kehendak terhadap pembesar selaku wakil Allah.
- Menundukkan kehendak : wajib mengikuti perintah pembesar dalam hal-hal langsung atau tak langsung berkaitan dengan kehidupab LHB. Ini berarti menepati ketentuan-ketentuan konstitusi.
- terhadap pembesar selaku wakil Allah : Terdorong oleh RK para anggota LHB menaklukkan dirinya dalam iman pada para pembesar, yang menggantikan Allah. Dengan perantaraan para pembesar mereka diantar untuk melayani semua saudara-i dalam Kristus, seperti Yesus yang melayani semua berdasarkan ketaatan kepada Bapa sampai kematiannya. Dengan demikian peran pembesar adalah fungsional, yaitu demi nilai yang lebih menyeluruh.
Dalam semangat iman dan kasih dan dalam mengikuti jejak Kristus yang taat sampai mati : kekhasan ketaatan dalam nasihat Injil yang membedakannya dengan ketaatan lain. 



C. Lembaga/Tarekat Hidup Bakti

1. Perbedaan antara ordo dan konggregasi.
Ordo
Mementingkan ibadat meriah, hidup teratur, melakukan doa ofisi bersama, ada koor, bacaan rohani bersama dan pekerjaan tangan.
Konggregasi
Pada abad XVI mulai muncul bentuk serikat religius. Mereka menarik diri dari hidup bertapa untuk dapat mudah memenuhi kebutuhan rohani umat, melakukan doa ofisi pribadi, karya utamanya adalah pendidikan kaum muda, predikasi, pelayanan sakramen-sakramen. Mereka mengutamakan karya cintakasih pada sesama dan hidup untuk memberikan kesaksian kepada masyarakat berdasar nilai-nilai kristiani.

2. Kanon 573 (1) : Makna hidup bakti, pemahaman tentang unsur-unsur pokok di dalamnya
Makna Hidup Bakti
Bakti berarti menguduskan, menarik sesuatu dari pemakaian profan dan mengkhususkannya bagi Allah, membaktikan hidup seseorang secara khusus bagi pengabdian kepada Allah.
Pemahaman unsur-unsur pokok di dalamnya
Bentuk hidup yang tetap
Hidup bakti dikonsepkan sebagai bentuk yang berkesinambungan, sehingga menjadi suatu
status.
Mengikuti Kristus lebih dekat atas dorongan Roh Kudus.
Unsur ini ingin mengungkapkan cara mengejar tujuan. Hal ini bukan sesuatu yang baru dalam kehidupan orang kristiani, maka rumusannya “lebih dekat”, namun jangan diartikan bahwa orang awam kurang atau tidak mencari hubungan yang lebih dekat. Pengertian ini sebaiknya dikaitkan dengan nasihat-nasihat Injili yang dihayati dan yang diajarkannya adalah sabda Kristus sendiri. Mengenai perumusan atas dorongan Roh Kudus dimaksudkan sebagai asal panggilan hidup bakti dalam Gereja adalah Allah sendiri. 


Persembahan utuh pada Tuhan. 

Ini merupakan uraian yang mengungkapkan isi dan tujuan hidup Bakti.
demi kehormatan bagiNya (mau mengungkapkan dimensi religius)
Dan demi pembangunan Gereja (dimensi eklesial)
serta keselamatan dunia (dimensi soteriologis-misioner)
Dilengkapi dengan dasar baru dan khusus.
Kebaruan dan kekhususan terdapat pada cara hidup dengan pengikraran nasehat-nasehat Injili.
Mengejar kesempurnaan cinta kasih dalam pengabdian Kerajaan Allah dan sebagai tanda dalam Gereja mewartakan kemuliaan Surga )dimensi eskatologis)
Semuanya ini merupakan tujuan yang ingin dicapai.


3. Kanon 575 : Asal-usul dan pendasaran nasihat-nasihat injili.
Hidup bakti sebagai lembaga berasal dari Gereja, namun nasihat-nasihat Injili berasal dari Kristus, berdasarkan ajaran dan teladannya, maka disebut sebagai anugerah ilahi yang diterima Gereja untuk dilestarikannya. Melestarikan yang dimaksud berdimensi dinamis, yaitu mengembangkannya.


4. Kanon 576 : Peran dan wewenang Gereja sehubungan dengan nasihat-nasihat Injili.
Peran dan wewenangnya adalah :
Menafsirkannya
Mengatur prakteknya dengan undang-undang.
Menetapkan bentuk-bentuk tetap kehidupan yang timbul dengan pengesahan kanonik.
Mengusahakan perkembangannya sesuai dengan semangat pendiri dan tradisi yang sehat.

5. Kanon 577 : Aneka anugerah, aneka lembaga
Kanon ini ingin menunjukkan dasar perbedaan LHB dan identitas masing-masing menurut aneka anugerah ilahi. Adapun sumber aneka kharisma dilihat dalam pelbagai segi hidup dan karya Kristus yang diikuti. Segi-segi hidup dan karya Kristus yang diikuti adalah Kristus yang :
Berdoa
Mewartakan Kerajaan Allah
Berbuat baik bagi orang-orang.
Bergaul membaur dengan mereka di tengah dunia ramai dan senantiasa melaksanakan kehendak Bapa.
Kita dapat membayangkan sendiri segi mana dari hidup Kristus yang lebih diutamakan sebagai identitas masing-masing lembaga.

6. Kanon 591 : Makna Eksempsi dan tujuannya.
Eksempsi didasarkan pada primat Paus terhadap seluruh Gereja dan mengingat untuk kepentingan bersama LHB dan yuridiksi pimpinan setempat
Makna eksempsi : sebagai sarana untuk menjamin perkembangan identitas masing-masing LHB, dan sebagai sarana untuk menyelenggarakan kepentingan Gereja yang lebih luas.
Tujuannya : Untuk dapat mengatur dengan lebih baik kesejahteraan LHB dan untuk kebutuhan-kebutuhan kerasulan.

7. Kanon 599 : Makna kaul kemurnian.
Tarak sempurna (bukan dimaksud mengurangi makna seksualitas dan perkawinan, namun ada hal-hal lain yang bernada positif dari kaul kemurnian ini )
karena Kerajaan Allah (motivasi)
Tanda dunia zaman mendatang. (Maksud : berdimensi eskatologis terhadap Kerajaan Kristus)
Sumber kesuburan yang melimpah (Makna: diterima dengan sukarela, tanpa suatu frustasi)
Hati tak terbagi (kemampun mencinta dan panggilan untuk mencinta diarahkan pada Allah sendiri.)

8. Kanon 600 : Makna kaul kemiskinan.
Makna kaul kemiskinan dapat diabgi-bagi berdasarkan unsur-unsurnya :
Miskin dalam semangat dan kenyataan
- Miskin dalam semangat : sikap bebas terhadap harta benda
- Miskin dalam kenyataan : peringatan agar tidak ada jenjang terlalu menyolok antara semangat dan kenyataan, sehingga pengertian kemiskinan hilang karena diterjemahkan terlalu spiritual. Di samping itu kemiskinan dalam semangat perlu benuk konkret, yaitu pemisahan dari harta benda dan pembatasan penggunaan harta benda itu.
Hidup rajin bekerja : rajin bekerja menempatkan diri sebagai seorang dari kaum miskin yang harus bekerja keras.
Hidup dalam kesederhanaan dan jauh dari kekayaan: tidak mewah.
Ketergantungan dan pembatasan dalam penggunaan serta penentuan harta benda menurut norma hukum LHB masing-masing.
- ketergantungan : perlu menghubungi pimpinan, mita ijin dalam harta benda, namun bukan untuk menggeser tanggung jawab.
- Pembatasan : Ini merupakan konsekuensi dari pengikraran nasihat injili kemiskinan.
- menurut norma hukum LHB masing-masing : menjabarkan nasihat injili lebih lanjut sesuai identitas LHB masing-masing.
Mengikuti kristus yang menjadi miskin demi kita

9. Kanon 601 : Makna kaul ketaatan.
Kewajiban menundukkan kehendak terhadap pembesar selaku wakil Allah.
- Menundukkan kehendak : wajib mengikuti perintah pembesar dalam hal-hal langsung atau tak langsung berkaitan dengan kehidupab LHB. Ini berarti menepati ketentuan-ketentuan konstitusi.

- terhadap pembesar selaku wakil Allah : Terdorong oleh RK para anggota LHB menaklukkan dirinya dalam iman pada para pembesar, yang menggantikan Allah. Dengan perantaraan para pembesar mereka diantar untuk melayani semua saudara-i dalam Kristus, seperti Yesus yang melayani semua berdasarkan ketaatan kepada Bapa sampai kematiannya. Dengan demikian peran pembesar adalah fungsional, yaitu demi nilai yang lebih menyeluruh.
Dalam semangat iman dan kasih dan dalam mengikuti jejak Kristus yang taat sampai mati : kekhasan ketaatan dalam nasihat Injil yang membedakannya dengan ketaatan lain.

10. Kanon 603-5 : Bentuk-bentuk hidup Bakti.
603 : Bentuk eremit (pertapaan)
(1) Eremit : pengunduran diri dari dunia, dalam keheningan kesunyian, doa terus menerus, hidup tobat, kurban pujian bagi Tuhan dan buak kekudusan bagi dunia.
Mengundurkan diri dari dunia secara lebih ketat : dimengerti secara harafiah dan perlu diambil unsur positif : menjauhi keramaian untuk berada dalam suasana keheningan.
Dalam keheningan kesunyian: Keheningan : menciptakan hening untuk hidup doa. Kesunyian : lingkungan untuk mendukung sikap hening.
Doa terus menerus dalam hidup tobat:Hidupnya terarah terus menerus pada Allah yang dinyatakan dengan tobat dan doa terus menerus dalam suasana khas itu.
Mempersembahkan hidup bagi pujian Allah dan keselamatan dunia. Kurban : hidupnya sendiri. Sasaran : Tuhan dan keselamatan dunia.
(2) Pengakuan dan syarat-syaratnya.
Syarat-syaratnya :
Secara publik mengikrarkan ketiga nasehat Injili di tangan uskup diosesan.
Menjalani cara hidup khas ini di bawah pimpinannya.

604 : Para Perawan yang ditakdiskan (Ordo Virginum)
Unsur-unsurnya :
Niat mengikuti Kristus secara lebih dekat: sama seperti LHB lainnya.
Ditakdiskan oleh uskup diosesan dengan upacara liturgis yang disahkan: tidak boleh pernah menikah atau hidup yang berlawanan dengan hidup wadat, paling sedikit secara publik.
Dipersunting secara mistik dengan Kristus. Salah satu unsur pentakdisan: disisihkan dari destinasi “profan” dan dikhususkan bagi Tuhan.
Dibaktikan bagi pelayanan Gereja. Pernyataan dimensi eklesial-apostolis.
Dapat berserikat untuk manfaat berikut :
agar dapat memelihara niat dengan lebih setia.
agar dapat menyempurnakan pelayanan bagi Gereja sesuai kedudukan mereka dengan saling membantu.

605: Bentuk-bentuk baru
KHK tidak menutup kemungkinan menciptakan bentuk-bentuk baru Hidup Bhakti, tetapi ada syarat-syaratnya:
Kewenangan Takhta Suci.: Pengesahan bentuk-bentuk baru termasuk reservasi Takhta Suci. Tidak ada gunanya mendirikan bentuk baru yang praktis sama dengan yang sudah ada.
Peranan Uskup Diosesan. KHK mengajak Uskup untuk berperan serta dalam timbulnya bentuk-bentuk baru:
- berusaha mengenali anugerah-anugerah baru Hidup Bakti yang dipercayakan Roh Kudus kepada Gereja: perlu peka terhadap tanda zaman dan menangkap kehendak Allah
- membantu para perintis agar mampu mengungkapkan maksud/usul mereka sebaik-baiknya: terlebih bila para perintis bersandar pada intuisi yang sulit dirumuskan sendiri.
- melindunginya dengan peraturan yang tepat.
-
11. Kanon 607 # 1: Hidup Religius
Kanon ini bersumber pada LG 44 dan PC 1; 5; 25, dan menampilkan dimensi spiritual hidup religius. Unsur-unsurnya ialah:
Pembaktian seluruh-pribadi, bdk. kan. 573: dipersembahkan secara utuh kepada Allah
Menampakkan perkawinan yang diadakan Allah dalam Gereja, bdk. gagasan mempelai berdasarkan pentakdisan, LG 44
Tanda zaman yang akan datang, segi eskatologis ini juga dinyatakan dalam kak. 573: sebagai tanda unggul dalam Gereja mewartakan kemuliaan surgawi
Penyempurnaan penyerahan-diri bagai kurban yang dipersembahkan kepada Allah, bdk. PC 5
Seluruh eksistensi menjadi ibadat yang terus-menerus kepada Allah dalam cinta kasih, bdk. kan. 573: demi kehormatan baginya… mengejar kesempurnaan cinta kasih

0 komentar:

Posting Komentar