Ads 468x60px

Etika Hukum Kodrat Thomas Aquinas

 Selayang Pandang

(1) Ajaran pokok dari Thomas Aquinas tentang etika hukum kodrat
Thomas Aquinas memahami moralitas sebagai ketaatan manusia terhadap hukum kodrat (Lex Naturalis). Maksudnya, keterarahan kodrat manusia, bersama dengan kodrat alam semesta, pada perwujudan hakikatnya. Apa artinya hidup sesuai dengan hukum kodrat? Hidup sedemikian rupa sehingga kita mencapai tujuan kita dan menjadi bahagia. Hukum kodrat ini bukanlah hukum yang lepas begitu saja (dari ruang vakum atau dari negeri antah berantah). Keberadaan Hukum kodrat tidak bisa dilepaskan dari partisipasinya dalam hukum abadi (Lex Aeterna) yang tak lain adalah kebijaksanaan Allah sendiri sebagai asal-usul dan penentu kodrat ciptaan. Prinsip hukum kodrat yang paling dasar berbunyi: “Yang baik harus dilakukan dan diusahakan, yang jahat harus dihindari.” [ST I-II, 94, 2] Prinsip ini dijabarkan melalui tiga tingkatan kecondongan: kecondongan yang dimiliki sebagai pengada misalnya self-preservation (pemenuhan diri dari kebutuhan2 dasariahnya, yaitu makan-minum), sebagai makhluk perasa, dan sebagai makhluk berakal budi (pengetahuan akan kebenaran tentang Tuhan dan hidup dalam persaudaraan umat manusia). Teori hukum kodrat yang diajukan Aquinas melampaui eudemonisme Aristoteles karena ia mempunyai dimensi transenden. Kebahagiaan tidak melulu dapat terpenuhi di dunia ini, melainkan baru terpenuhi dalam visio beatifica.

(2) Hal hal yang mengesan dari ajarannya
Teori hukum kodrat dari Thomas Aquinas memberikan dasar yang masuk akal dan rasional akan pentingnya keberadaan hukum dan kewajiban manusia untuk menaati hukum itu bukan karena unsur paksaan eksternal namun karena manusia adalah makhluk rasional yang menggunakan akal budinya dan dengan demikian ia sadar bahwa hukum yang ditaatinya itu adalah hukum yang selaras dengan tuntutan akal budinya. Dengan demikian, jika ia hidup sesuai dengan kodratnya, ia akan dapat mengaktualisasikan dirinya dalam dimensi-dimensinya yang paling hakiki. Teori hukum kodrat ini, dalam perkembangannya, menjadi salah satu dasar pokok dari keberadaan (raison d’être) hak-hak azasi manusia. 

(3) Hal apa yang sulit dimengerti dari ajarannya
Memahami secara persis: kodrat manusia itu apa? Apa isi dari hukum kodrat ini jika dikatakan lakukanlah yang baik dan hindarilah yang jahat. Apa itu yang baik? Yang sesuai dengan kodrat & tuntunan akal budimu. Lalu apakah akal budi itu sudah dengan serta merta (dengan terlahirnya manusia) terbentuk menjadi akal budi yang sehat (sound) dan dapat kita jadikan pegangan untuk memandu kita sehingga bisa membedakan mana yang baik dan mana yang jahat? Isi dari akal budi inilah yang perlu dibentuk dan diisi lewat pendidikan dan pembiasaan (habit formation) berbuat baik sejak kecil. Jadi tidak otomatis akal budi terbentuk menjadi baik begitu saja.***

0 komentar:

Posting Komentar