Ads 468x60px

Rekonsiliasi dalam Aksi dan Kontemplasi



Belajar dari “Mutiara Hitam” - Afrika Selatan

Tulisan ini mengacu pada sebuah kisah di Afrika Selatan dan kupasan buku bertajuk, No Future Without Forgiveness yang dikarang oleh seorang Uskup Agung dari Gereja Anglikan, Desmond Mpilo Tutu (Doubleday, New York, USA, 1999, 287 hal). Syukurlah buku ini sekarang sudah di alih bahasakan oleh Triyoga Dharma Utami dan diterbitkan oleh CISCORE (Center for Intercultural Studies and Conflic Resolution). Tema besar tulisan ini adalah rekonsiliasi di Afrika Selatan antara pihak apartheid dengan kelompok kulit hitam. Ini sebuah fakta-bukan melulu fiksi! Ini adalah sebuah cerita pengalaman konkrit seorang gembala Gereja Anglikan (dan peraih Nobel Perdamaian). Ini sebuah kisah saksi mata sejarah sekaligus sebagai simbol kehadiran hidup yang terlibat. Di sinilah ditampilkan bahwa hidup kita hic et nunc tak terlepas dengan sejarah dan rekonsiliasi. Locus theologicus kita bukanlah melulu sistem, tapi lebih pada sejarah yang nota bene terus on-becoming.

Pengantar
Mungkin banyak dari kita yang sudah tahu dan mendengar sosok seorang Desmond Mpilo Tutu, peraih Nobel perdamaian, yang pernah datang ke Pulau Dewata-Bali untuk menjadi narasumber sekaligus ‘teman seperjalanan’ dalam pertemuan para korban-korban tragedi kemanusiaan (dehumanisasi). Tapi, kini kita akan lebih menengok ke belakang, ke sepak terjangnya mengenai masalah keadilan dan keberpihakan kepada kulit hitam yang tersisih dan tertekan selama puluhan tahun di bawah bayang kelompok apartheid. Sebuah sepak terjang yang merupakan ‘inner vocatio’ - kesadaran dari dalam dirinya. Di sini, kita bisa mencandra, meski de facto Desmond berkulit hitam dan juga turut menjadi victimized people, namun sudut pandangnya dalam menghakimi orang kulit putih yang bersalah menunjukkan kebesaran hatinya: Penggalan harapan Desmond Tutu, “Saya mendambakan saat Afrika akan sungguh-sungguh bebas, ketika rakyat dapat mengungkapkan apa saja aspirasi dan suaranya, tanpa harus diseret masuk penjara dan dianiaya.“ Dalam hal ini Desmond Tutu telah melepaskan diri dari Unmiindigkeit (ketidakdewasaan).

Satu premis yang ia dapatkan lewat pelbagai perjuangan anti apartheid yang tidak kalah serunya, adalah bahwa “Tidak ada masa depan tanpa pengampunan”. Ia meyakini, suatu tindak kejahatan yang dibalas dengan kejahatan akan menghasilkan lingkaran kekerasan yang tidak ada kunjung habis. Kekerasan selalu punya alibi. Dan itu tak semata lahir dari kebencian. Ia juga berbiak dari ambisi untuk menertibkan, dari otoritas untuk mengatur dan menundukkan yang liane (beda). Karena itu, kekerasan tak akan pernah berhenti di kamp Auschwitz. Dalam kehidupan yang terus berputar, seperti kata Alfayadll, kita akan menemukan kekerasan itu terulang di tempat lain, di “Auschwitz-Auschwitz” baru: Aceh, Kalimantan, Papua, Bali, Ambon, Poso dsbnya (sistem apartheid sendiri telah membelenggu warga kulit hitam di Afrika Selatan, sejak 1948. Baru pada 1990, sistem itu secara resmi dihapus. Pada 1994, pemilu demokratis pertama dilangsungkan dan Nelson Mandela, seorang pejuang kulit hitam dari partai African National Congress, terpilih menjadi presiden kulit hitam yang pertama).

Trauma kekerasan itu sering kali mengeras dan melahirkan kekerasan baru yang dilakukan atas dasar balas dendam (vengeance) dan keinginan untuk membayar “mata dibalas mata”, satu-nyawa-untuk-satu nyawa—sebuah asas talion (pembalasan). Tegas Desmond, balas dendam bukanlah akhir dari kisah kekerasan. Kekerasan selalu melahirkan lingkaran setan yang tak berkesudahan. Kekerasan selalu membuat korban kian terpuruk lebih dalam dan kehilangan masa depannya sebagai seorang manusia. Dkl: membalas dendam adalah reaksi naluriah atas kebekuan itu, tetapi dendam sebetulnya adalah bagian dari ketidakmampuan untuk memulai sesuatu hal yang baru. Sebuah cerita selingan: Rektor Universitas Albert-Ludwigs di Freiburg, Heidegger, (yang juga kekasih gelapnya) sempat menolak mahasiswa Yahudi untuk ikut dalam seminarnya, menolak bicara dengan kolega dosen Yahudi, menolak mahasiswa Yahudi masuk program doktoral, bahkan Heidegger juga mengusir semua profesor Yahudi dari kampus (termasuk gurunya sendiri, Edmund Husserl. Arendt menyebut Heidegger ‘pembunuh potensial’ dalam sebuah surat kepada Karl Jaspers tahun 1946. Namun, ketika bertemu kembali tahun 1950, Arendt memaafkan Heidegger. Bahkan Arendt menulis “Tribute to Heidegger” dalam The New York Review Books pada ulang tahun Heidegger yang ke-80. Nah, pada titik inilah, kita perlu bicara jauh soal re-konsiliasi yang bisa jadi merupakan raison d’être sebuah tata hidup yang lebih baik!

Bicara Soal Rekonsiliasi
Bicara soal rekonsiliasi inilah, Desmond menampilkan seorang ‘founding father’ yang lahir di tengah peristiwa penindasan. Tokoh tersebut tidak lain adalah Nelson Mandela. Seorang pemuda pejuang kulit hitam yang terpaksa menjadi narapidana politik selama tiga puluh tahun dan terus menjadi buronan kelompok apartheid. Namun setelah Mandela bebas dan terpilih sebagai presiden dari Partai Kongres Nasional Afrika (ANC), ia tampil sebagai ‘blessing in disguise’ bagi stabilitas negara Afrika Selatan dengan konsep rekonsiliasinya. Menyitir Arendt, rekonsiliasi ini memang selalu dibutuhkan –juga dalam konteks Afrika Selatan - agar dengan membebaskan manusia dari perbuatan yang kerap tidak disadarinya, hidup bisa terus dilanjutkan. Sebuah analogi: “Di mana kebahagiaan sejati (baca: rekonsiliasi) itu? Tak jauh, tapi sukar untuk menemukan jalan ke sana, kita tak bisa berangkat dengan trem, dengan kuda atau perahu, dan tak ada emas yang dapat membayar bea perjalanan itu. Jalan itu susah ditemukan, dan kita harus membayar ongkosnya dengan airmata dan darah di jantung serta meditasi. Di mana jalan itu? Dalam diri kita sendiri…” (Salah satu surat Kartini, bertanggal 20 Agustus 1902).

Bagi Mandela, prasangka tidak bisa diatasi jika dilawan dengan prasangka lain. Sebagai yang mekanis dalam yang traumatis, prasangka harus dihapus lewat kontak, lewat keberanian untuk bersentuhan dengan - the others - yang lain dalam kelainannya. Dan syukurlah, kita melihat bahwa keberanian untuk bersentuhan ini dimiliki oleh seorang Mandela, yang tidak gaduh kepalanya. Ia menyentuh – tidak untuk menguasai, melainkan untuk menjumpai – mengandaikan kerelaan. Dalam penguasaan sentuhan lahir dari hasrat untuk mengambil, sedang dalam perjumpaan sentuhan muncul dari merelakan diri kepada yang lain. Itulah rekonsiliasi yang ia perjuangkan.

Dalam rekonsiliasi tersebut tak ada yang menang dan kalah, keduanya tampil sebagai pemenang dan penerus keberlangsungan negara Afrika Selatan (win-win solution). Rekonsiliasi itu dicapai tidak lain dan tidak bukan hanya dengan “pengampunan”. Tanpa pengampunan dari para korban kekerasan tidak mungkin Afrika Selatan bisa tetap berdiri sampai sekarang.

Di sinilah Desmond dan Mandela memberikan jalan keluar tentang bagaimana pengampunan itu sebaiknya dilakukan. Pengampunan bukan berarti melupakan: menganggap tidak ada peristiwa di masa lalu. Cara pengampunan seperti itu hanya akan menambah penderitaan para korban, karena membiarkan yang lewat tidak sungguh-sungguh lewat.

Bentuk pengampunan yang diterapkan adalah mengajak para pelaku kejahatan di masa lalu ‘mengingat’: mengakui perbuatan mereka dan memohon maaf secara tulus di depan publik. Sedangkan dari pihak korban berusaha ‘melampaui’: menerima dan memaafkan pengakuan orang yang berbuat kejahatan tersebut. Meski cara ini sangatlah berat bagi kedua belah pihak dan ada godaan ketidakpuasan, namun cara ini haruslah dihadapi. Inilah sebuah upaya melampaui, mengingat dan ‘melupakan’. Inilah pengumpulan diri suatu bangsa yang mengokohkan identitas bersama. Dan akhirnya, waktu akan mematangkan. Kemampuan yang lebih besar untuk mendengarkan, tetapi juga untuk mengungkapkan diri dan mengambil jarak terhadap yang lewat memberi peluang yang makin besar untuk merelakan dan menanggulangi sejarahnya sendiri.

Pengampunan yang diterapkan oleh Mandela secara tak langsung juga dijiwai oleh semacam ‘popular religiosity’: semangat nasional rakyat Afrika yang menjadi tradisi turun temurun yaitu UBUNTU. Ubuntu berarti baik hati, ramah, bersahabat, peduli dan penyayang. Dengan ubuntu, rakyat Afrika mempunyai kebiasaan memberikan apa yang mereka punyai. Rakyat Afrika merasa diikat dalam ubuntu dalam arti mereka adalah saudara dalam kebersamaan”. Dengan kearifan lokal ini, Mandela tidak mengkhianati local genius rakyatnya, melainkan sangat joss dalam menciptakan sebuah proses rekonsiliasi di Afrika Selatan, karena jelaslah mereka yang tidak yakin dapat melampaui sejarah, mereka juga dalam kenyataan justru akan didikte oleh masa silamnya.

Biar Pengalaman Bicara
Pengalaman rakyat kulit hitam Afrika Selatan selama masa rasisme apartheid sungguh di luar batas kemanusiaan. Banyak diantara mereka mengalami penyiksaan tragis, seperti dikenai gas air mata, dikoyak oleh anjing-anjing polisi, didera dengan kesewenang-wenangan, dilukai, dibungkam, dipenjara, divonis mati dan exodus: digiring ke ‘tanah pembuangan’. Kelompok apartheid telah mengubah bangsa kulit hitam Afrika Selatan menjadi ‘persona non grata’: orang-orang tanpa nama, tak berwajah, tak bersuara, tak memperoleh apapun dari tanah airnya sendiri (Analog dengan sebuah kisah dari Hersri Setiawan, eks tapol Pulau Buru, ”…Ingatan saya galau, melayang ke masa anak-anak. Dulu, saya pernah melihat film di “Indra” depan Beringharjo. Judulnya “Achter de wolken”, Di balik Awan, yang menceritakan tentang keadaan masyarakat dan negeri Belanda usai PD II. Salah satu adegannya berkisah tentang para tawanan Nazi di kamp konsentrasi Auschwitz. Tubuh-tubuh kurus-kering, berbalut seragam lorek-lorek. Di dada mereka terlihat angka-angka bukan nama! Begitulah saya sekarang, sejak masuk RTC Salemba. Nama boleh lupa, tapi nomor foto tidak boleh. Sejak itulah, oleh kekuatan kekerasan, sejatinya saya sudah tidak lagi mempunyai jatidiri. Jatidiri itu sudah dicabut dengan perkosa dan kekerasan oleh kekuatan duniawi yang maha-perkasa. Tapol tidak beda dari lembu-lembu yang mendapat cap angka-angka di punggung, menanti giliran dibawa ke abatoir).

Kelompok apartheid sebenarnya hanyalah bangsa pendatang yang menjajah Afrika Selatan: ‘datang - lihat dan kuasai’. Karena ‘power’: uang dan senjata yang mereka miliki akhirnya kaum pendatang ini malah menjadi penguasa yang semena-mena terhadap penduduk asli. Mereka menerapkan suatu atmosfer di mana penduduk asli kulit hitam tidak bisa berkembang. Mereka tidak memberikan pendidikan yang memadai bagai anak-anak kulit hitam, menempatkan kaum kulit hitam di daerah-daerah kantong tertentu. Dengan siasat seperti itu secara alamiah orang kulit hitam tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka dibuat “mandul”, bungkam dan hanya menerima nasib mereka sebagai bangsa kulit hitam. Sistem ciptaan pemerintah minoritas kulit putih Afrikaners ini dengan sengaja memisahkan (apart) warga masyarakat sesuai ras dan warna kulit: kulit putih, kulit hitam, keturunan India, kulit berwarna dengan supremasi warga kulit putih di segala bidang kehidupan. Bahkan Gereja Reformasi Belanda turut merestui dan mendukung sistem ini, dengan menafsirkan secara sempit beberapa ayat Kitab Suci seperti peristiwa Menara Babel dan Pentakosta. Dkl: Para penganut Gereja Reformasi ini merasa yakin bahwa mereka terpanggil secara khusus untuk memperkenalkan Allah dan memaklumkan Injil kepada kaum kafir di Afrika Selatan. Dalam menjalankan perutusan ini, mereka harus memelihara kemurnian dan superioritas ras serta memiliki identitas terpisah. Sikap resmi Gereja Reformasi ini baru berubah total pada 1990 dalam konferensi nasional para pemimpin Gereja se-Afrika Selatan di Rustenburg, Transvaal. Konferensi itu menegaskan bahwa sistem apartheid adalah suatu dosa. Para pemimpin agama tersebut mengakui kelalaian Gereja dan syukurlah mau memohon maaf juga).

Dengan sistem “pigmentocracy”, kelompok apartheid mengklaim bahwa investasi berharga bagi manusia adalah wana kulit, etnis dan ras tertentu. Sistem itu telah membuat orang kulit hitam kehilangan hak mereka sebagai warga negara, Ironisnya –kalau boleh dibilang demikian, pelaku penindasan adalah kelompok kulit putih yang per se mayoritas beragama Kristen (mereka sering pergi ke Gereja, rajin membaca Alkitab dan berdoa). Korban penindasaan juga beragama mayoritas Kristen, saudara seiman mereka sendiri.

Implikasinya: pelbagai macam peristiwa pahit telah terjadi di Afrika Selatan dengan orang kulit hitam sebagai korbannya. Beberapa penggalan kisah, pada tanggal 21 Maret 1960 telah terjadi ‘genocide’: pembantaian massal di Shapeville, di mana enam puluh demonstran diberondong senapan oleh polisi anti huru-hara. 16 Juni 1976, pelajar dan mahasiswa dibunuh secara massal di Soweto. Pada tahun 1985 telah terjadi pemboman di Amanzimtoti, di sebuah pusat perbelanjaan. Masih banyak lagi tindak kekerasan yang terjadi dan membawa korban jiwa di kedua belah pihak.

Penderitaan yang dirasakan oleh kaum kulit hitam Afrika seperti jurang yang tidak bertepi. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa, atau bisa dikatakan mereka dibuat tidak bisa berbuat apa-apa. Tidak ada jalan keluar yang mereka miliki. Sampai pada suatu saat berkat perjuangan gigih banyak pihak, akhirnya bisa disepakati suatu pemilihan umum yang bersifat demokratis

Syukur, ada PEMILU: Titik Determinan..
Tanggal 27 April 1994 rakyat Afrika Selatan akhirnya sampai pada sebuah titik kulminasi melawan apartheid. Pada tanggal itulah, bangsa Afrika Selatan untuk pertama kalinya mengadakan suatu pemilihan umum yang demokratis. Inilah titik pijak yang paling menentukan bagi sejarah Afrika Selatan. Peristiwa itu sekaligus membawa kegembiraan, harapan dan kegelisahan, juga ketakutan. Hal itu disebabkan banyaknya teror bom dari pihak yang kontra dengan pemilu tersebut.

Entah sudah berapa banyak ‘the silent victim’: korban jiwa tak bersalah untuk mewujudkan pemilihan umum ini. Namun dari peristiwa historis ini, setidaknya rakyat Afrika Selatan sadar bahwa mereka semua adalah saudara sesama manusia. Mereka mengharapkan tempat tinggal yang layak, pekerjaan yang baik, lingkungan yang aman dan sekolah yang baik untuk anak-anak mereka.

Pengalaman pemilihan umum di Afrika Selatan ini menjadi sebuah pengalaman spiritual yang nyata di mana seorang manusia kulit hitam merasa diri mereka ter-reinkarnasi: lahir kembali menjadi manusia seutuhnya. Demikian juga bagi mereka dari kelompok kulit putih. Mereka yang dulunya menjadi manusia penindas sesamanya, sekarang menjadi manusia baru yang bebas yang tidak lagi menanggung beban berat kehidupan.

Lewat pengalaman ini, Desmond berpendapat bahwa Bangsa Afrika Selatan akan tegar bertahan dan mencapai keberhasilan hanya dengan sebuah ‘simbiosisme mutualis’: kerjasama sinergis kaum kulit putih dan kulit hitam. Kedua kelompok ini telah terikat keadaan dan sejarah yang sama dan harus bersama-sama berjuang melewati jurang rasisme apartheid. Pemilihan Umum ini memberikan hasil yang luar biasa menggembirakan yaitu terpilihnya Nelson Mandela, ‘pontifex maximus’ (penjembatan), menjadi seorang presiden pertama yang terpilih secara demokratis. Afrika Selatan telah melewati masa transisi damai yang sungguh ajaib dari masa penindasan dan ketidakadilan menuju demokrasi dan kebebasan.

Dalam pidato presidennya yang pertama, Mandela menganjurkan kepada semua saudara seperjuangannya untuk melakukan rekonsiliasi yang merupakan titik sentral tujuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi ini dibentuk untuk mengurusi masa lalu yang terjadi di Afrika Selatan. Dunia menjadi saksi di mana melalui bangsa Afrika Selatan, kulit hitam dan putih dapat bersama-sama, mengukir perubahan dan peralihan kekuasaan yang relatif damai. “...Ketika sistem apartheid dihapus secara resmi, suasana ‘euforia’ keleluasaan mulai bergerak menggantikan pembatasan dan penindasan. Ketika kita berkunjung ke kota Johannesburg, Pretoria dan beberapa kota di daerah Afrika Selatan lainnya, kita tidak akan lagi menemukan tulisan seperti, “khusus untuk kulit putih”, khusus untuk warga kulit hitam” di tempat-tempat umum seperti halte bus, kantor pos, bank, stasiun, toilet, bandara, seperti pada waktu sebelumnya.......” Begitu ujar saksi mata, seorang perantauan Asia di Afrika Selatan.

Rekonsiliasi dan Keadilan!
Terwujudnya pemilihan umum di Afrika Selatan memang menjadi tonggak sejarah bangsa, namun peristiwa itu merupakan awal dari suatu tugas berat yang harus ditanggung semua pihak. Dengan kemenangan partai Kongres Nasional Afrika (ANC), yakni dengan berhasilnya Mandela duduk sebagai presiden, dimulailah masa peralihan kekuasaan di mana kelompok yang dahulu paling terhimpit dan tertindas sekarang menjadi penguasa. Sedangkan kelompok apartheid berkulit putih berada di sisi sebaliknya.

Telah berpuluh-puluh tahun orang kulit hitam Afrika mengalami pelanggaran HAM yang tidak ringan yang telah meruntuhkan harga diri mereka sebagai manusia. Mereka melalui hari-hari mereka di bawah hukum yang represif dan diskriminatif. Intinya apatheid telah meninggalkan bekas luka dan trauma yang tidak terkatakan di dalam sanubari orang kulit hitam.

Sekarang, setelah pemilu tahun 1994, keadaan berbalik. Orang kulit hitam memegang kekuasaan. Begitu besar godaan untuk balas dendam dan kebencian kepada kaum kulit putih. Mereka layak dituntut atas berbagai macam pelanggaran dan kejahatan yang mereka lakukan pada waktu mereka berkuasa. Namun di sini kebesaran hati orang kulit hitam diuji. Belajar dari pengalaman mereka selama bertahun-tahun, mereka sadar bahwa sistim rasisme yang dikembangkan kelompok apartheid hanyalah menghancurkan masa depan mereka. Mereka mencita-citakan Afrika Selatan yang demokratis tanpa pembeda-bedaan warna kulit, ras dan jenis kelamin.

Tuntutan untuk mengorek kebenaran di masa lalu membawa bangsa Afrika untuk mengambil sikap terhadap peristiwa yang terjadi di masa lalu. Menganggap semua itu tidak ada merupakan sikap yang tidak bijaksana. Pertanyaannya bukan apakah yang terjadi di masa lalu tetapi bagaimana mensikapi peristiwa-peristiwa tersebut.

Pada waktu itu terjadi berbagai debat yang diusulkan :
Pertama: Mengikuti paradigma Pengadilan Nuremberg.
Cara ini diadopsi dari peristiwa pasca Perang Dunia II. Pada waktu itu sekutu menundukkan Nazi-Jerman. Pihak sekutu sebagai pemenang berhak untuk mengadili pihak yang kalah. Pengadilan Nuremberg membukukan semua pelaku pelanggaran berat HAM dan membiarkan mereka menjalani tuntutan proses pengadilan secara normal. Cara ini dinilai tidaklah menyelesaikan masalah. Di Afrika Selatan, kedua pihak tidak dapat menjatuhkan vonis pengadilan, karena dalam Afrika Selatan yang demokratis keduanya dianggap sebagai pemenang. Dengan demikian jalan keluar ala Nuremberg tidak disetujui oleh kelompok yang berjuang gigih demi terciptanya rekonsiliasi.

Kedua: Membiarkan begitu saja kejahatan di masa lalu dalam arti amnesti bersifat umum. Anggapan ini berasal dari pandangan pesimis bahwa kalau para penjahat diadili sekalipun, penderitaan korban dan nyawa yang terenggut tidak mungkin kembali lagi. Cara ini sangat didukung terutama oleh kelompok keamanan yang nota bene paling banyak melakukan kejahatan HAM. Di dalam kasus Afrika Selatan tidak ada amnesti yang bersifat umum. Karena amnesti yang seperti itu sama dengan amnesia, lupa ingatan, tidak menghargai penderitaan para korban kekerasan sekaligus menyangkal pengalaman hidup mereka. Maka dari itu mosi amnesti nasional ditolak karena hanya akan mendatangkan permasalahan baru.

Solusi Jalan Ketiga: Duduk Bersama
Aristoteles mengatakan virtus stat in medio. Keutamaan, baginya, berada di tengah. Ia tidak condong ke kiri, juga tidak condong ke kanan. Ia tidak berlebihan. Sebagai contoh, keberanian adalah keutamaan. Ia berada di antara kepengecutan dan kenekadan. “Di tengah” dalam konteks keutamaan tidak berarti setengah-setengah. Setengah-setengah itu jauh dari komitmen dan konsistensi, sementara keutamaan di tengah mengandung komitmen dan konsistensi dalam melakukannya.

Sangat mungkin, berangkat dari keutamaan jalan tengah inilah - setelah mempertimbangkan dan menolak dua usulan seperti di atas - maka diusulkan suatu rehabilitasi dan afirmasi atas martabat dan humanitas terutama terhadap orang-orang yang dengan kejam dibungkam sekian lama. Melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi), mereka akan diberdayakan untuk menceritakan kisah mereka, diijinkan untuk mengingat secara dalam dan mengungkapkannya di depan publik. Cara ketiga ini memberikan amnesti bagi individu sebagai imbalan pengungkapan fakta yang berhubungan dengan kejahatan yang pernah dilakukannya. Cara ini merupakan umpan pembebasan yang tepat melalui tukar menukar demi kebenaran.

Dengan metode ini, para petugas dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi memberikan perHATIan besar kepada para korban dan mereka yang masih hidup akibat pelanggaran HAM berat. Para petugas mencatat pernyataan mereka, menyelidiki lampiran mereka, memberikan contoh yang representatif melalui sebuah kesempatan untuk menceritakan kisah mereka secara publik dan membuat draft rekomendasi sebagai perbaikan dan rehabilitasi tuk diserahkan kepada pemerintah.

Pertanyaan berikut setelah langkah ini dilaksanakan adalah, bagaimana dengan keadilan. Apakah adil memaksa seseorang untuk menceritakan kejahatan mereka di depan publik. Lalu apakah adil memberikan amnesti begitu saja setelah orang memberikan pengakuannya di depan publik. Di sinilah kekhasan dari bangsa Afrika Selatan. Mereka mencoba untuk memperbaiki relasi sosial mereka dengan semangat ubuntu, saling berbagi dan saudara dalam kebersamaan. Dengan semangat ubuntu, mereka berusaha ber-“homo homini socius”: terbuka, ada untuk orang lain, memanusiakan orang lain. Dengan pengampunan, mereka melepaskan diri mereka dari tuntutan balas dendam yang tidak kunjung terpuaskan. Dengan memaafkan, mereka juga membebaskan orang lain dari beban perbuatan kejahatan yang mereka lakukan di masa lalu. Intinya, dengan semangat ubuntu, semua rakyat Afrika Selatan, baik kulit putih maupun kulit hitam, mampu memanusiakan dirinya dan juga memanusiakan sesamanya.

Tentunya, seseorang akan mendapatkan amnesti individual bila memenuhi empat syarat, sebagai berikut :
• Tindakan yang membutuhkan amnesti harus terjadi antara tahun 1960 - 1994.
• Tindakan kejahatan harus bermotivasi politik. Para penjahat tidak memenuhi amnesti jika mereka membunuh orang karena kemauan pribadi, kecuali mereka melakukan tindakan tersebut atas perintah yang diberikan atasannya secara komando.
• Pemohon amnesti harus membuat pernyataan terbuka mengenai semua fakta-fakta yang relevan yang terkait dengan kejahatan yang akan diberikan amnesti
• Rublik proporsionalitas harus dicermati, misalnya, alat bukti tersebut harus cukup proporsional untuk dijadikan bukti.

Jika persyaratan di atas terpenuhi maka amnesti akan diberikan. Amnesti diberikan hanya kepada mereka yang mengaku bersalah, yang menerima tanggungjawab atas apa yang telah mereka lakukan. Para korban berhak menentang para pemohon amnesti dengan menunjukkan bahwa persyaratan-persyaratan yang diajukan belum terpenuhi, tetapi mereka tidak memiliki hak veto terhadap amnesti.

Dengan cara ini diharapkan semua pihak keluar sebagai pemenang. Kesaksian publik, rasa malu dan sesal yang diderita pelaku adalah harga yang harus mereka bayar. Sedangkan bagi para korban, mereka mendapatkan pengakuan penderitaan mereka dan memperoleh fakta atas kekejian yang mereka alami di masa lalu.
Keadilan yang berbicara di sini adalah keadilan yang didasari dengan semangat ubuntu. Mereka berusaha mengadakan suatu pemulihan perpecahan, penggantian kembali ketidakseimbangan dan suatu restorasi hubungan yang terpecah belah. Keadilan macam ini bertujuan untuk merehabilitasi korban dan penjahat secara bersamaan. Pendekatan ini lebih bersifat personal. Namun yang patut dicatat di sini adalah rekonsiliasi atas cara di atas tidaklah semudah membalik telapak tangan. Ini membutuhkan proses panjang dan rasa sakit dari kedua pihak. Selain itu dituntut ‘aufklarung’: keterbukaan hati baik dari pihak korban maupun para pelaku itu sendiri. Dalam kata-kata Kant: Untuk ‘pencerahan’ ini, yang diperlukan hanya kemerdekaan... Artinya kemerdekaan untuk mempergunakan akal budi seseorang di publik. Tapi saya dengar dari semua penjuru: "Jangan membantah!". Sang Opsir berkata: "Jangan membantah, berbaris saja!". Sang petugas pajak berkata: "Jangan membantah, bayar saja!". Sang rohaniawan berkata: "Jangan membantah, percaya saja!".

Pengampunan dan Masa Depan
Desmond Tutu sadar bahwa sejak manusia diciptakan, Allah selalu menghendaki agar manusia dapat hidup berdampingan secara damai. Pada awal mula penciptaan hanya ada harmonisasi. Namun harmoni itu rusak dan kerusakan yang fundamental itu menimpa semua mahluk tanpa kecuali. Bangsa manusia saling membunuh, membenci dan bermusuhan.

Desmond Tutu sadar bahwa untuk meminta maaf adalah suatu tindakan yang mengandung resiko dan menuntut keberanian. Apabila permintaan maaf yang kita ajukan ditolak, maka akan membawa derita yang lebih besar dari sebelumnya. Demikian juga dari pihak yang menjadi tujuan pemberian maaf. Kata “forgiveness”, yang berarti “tindakan mengampuni” atau “pengampunan” sendiri berasal dari kata Anglo-Saxon “for-gifan”. Arti kata ini adalah “menghentikan kemarahan terhadap sesuatu” atau “menyatakan berhenti untuk sesuatu”. (Bdk. Herlong, Theophilus., “Forgiveness: Sharing Mercy”, dalam Emannuel Magazine, Vol. 111, No. 1, Januari/February 2005, hlm. 34). Kalau orang yang diberi maaf, ternyata bertindak tidak menunjukkan penyesalan yang sebanding dengan nilai maaf yang diberikan. Desmond Tutu sadar bahwa resiko demikian bisa merusak seluruh rencana rekonsiliasi. Namun bagaimanapun juga resiko ini tetap harus diambil.

Kendala pertama yang ditemui untuk menuju pengampunan adalah sulitnya kita sebagai manusia untuk mengakui bahwa kita bersalah. Padahal di sisi lain ada orang yang begitu menderita atas perbuatan yang kita lakukan. Ego kita terlalu besar untuk mengatakan : “Aku minta maaf” seolah seluruh eksistensi diri kita dipertaruhkan dan direndahkan sedemikian rupa. Dengan berbagai dalih, seseorang bisa saja melemparkan kesalahan itu kepada orang lain atau mengatakan bahwa tindakannya itu merupakan balasan atas apa yang dilakukan orang lain kepadanya.

Berhadapan dengan masalah di atas, perlulah pertama-tama untuk mengungkap kebenaran dan akar dari pelanggaran. Di sinilah terletak pentingnya posisi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Memang pada akhirnya tidak semua kebenaran dapat terungkap namun dengan usaha yang keras dan ketekunan yang tidak terkira, kita bisa mengungkap dan menyingkap sedikit demi sedikit apa yang terjadi di masa lalu. Keberhasilan rekonsiliasi sosial mengandaikan rekonsiliasi individual dari pribadi-pribadi yang telah mengalami rekonsilisi. Namun demikian rekonsiliasi sosial tidak dapat direduksi menjadi melulu rekonsiliasi individual. (Bdk. Schreiter, Robert J., Pelayan Rekonsiliasi: Spiritualitas dan Strategi, Ende, Nusa Indah, 2001, hlm. 163-170).

Di lain matra, memang perlu sungguh disadari bahwa rakyat Afrika Selatan baik kulit hitam dan putih telah sama-sama terluka. Peristiwa masa lalu yang pahit telah membentuk mereka menjadi manusia-manusia yang tidak utuh. Atas sebagian dari hidup mereka yang hilang. Hidup mereka merasa terus dikejar-kejar oleh dendam dan kesalahan. Kalau hal ini terus dibiarkan maka tidak akan mungkin terjadi bangsa Afrika Selatan yang baru. Atas kesadaran ini, sangat pentinglah sebuah pengampunan. Dalam kaitan inilah, memberi maaf lebih dari sekadar momen yang berharga. Kesediaan memberi maaf dari sang korban menunjukkan bahwa ada yang terwakilkan oleh bahasa hukum. Maaf, seperti keadilan, tak menuntut balas. Sang pemberi maaf tidak memegang kendali apa pun untuk memaksa pelaku kekerasan untuk bertobat atau mengubah perilakunya. Pemaafan niscaya muncul dari keadaan “tak bersyarat.”

Pengampunan bukanlah berarti membiarkan diri kita diinjak-injak atau membiarkan lawan berpesta pora atas tindakan jahatnya. Yang dituju dari pengampunan adalah penyembuhan diri sendiri. Kita tidak lagi membiarkan hidup kita dikuasai oleh amarah dan dendam. Kedua hal itu hanya akan menghimpit diri ktia sedemikian rupa sehingga kita tidak bisa berkembang sebagaimana dikehendaki Allah. Dengan membiarkan diri kita lepas dari amarah dan dendam, kita akan merasa bebas dan lepas. Setelah kedua beban itu lepas dari diri kita, barulah kita bisa memperkembangkan diri kita semaksimal mungkin. Kita akan menjalani kehidupan baru dengan berdampingan dan merasa aman. Jelas di sini, budi bukan sebagai budi yang substantif (Descartes) akan tetapi budi yang kreatif. Di sini Mandela mungkin bisa di’gathuk-gathuk’kan sedikit dengan Hegel. Hegel, filsuf Jerman abad XX, melihat realitas sebagai yang totalitas. Bahwa budi menjelma dari "Tesis - Antitesis - Sintetis", seterusnya, sampai kepada Geist (Roh) yang absolut.

Tanggapan: STOP Banalitas Kejahatan!
Sebuah ilustrasi: sejak Yunani kuno, keadilan dilukiskan sebagai sebuah arête (keutamaan) yang patut dikejar, sebuah keutamaan yang menjadi landasan hubungan sosial dan politis. Orang Romawi memiliki sebuah lambang keadilan yang diwariskan kepada kita: Iustitia (Dewi Keadilan). Dengan kedua matanya yang ditutupi sehelai kain, dewi ini memegang sebuah neraca di satu tangannya, sementara di tangannya yang lain sebilah pedang.

Lalu, apa yang dapat kita baca dalam sejarah Afrika Selatan ini? Jelas bahwa, sistem diskriminatif dan represif ala apartheid ini telah melukai sang Dewi Iustitia serta meninggalkan suatu trauma kemanusiaan yang sangat mendalam pada martabat warga kulit hitam sebagai manusia dan suatu ras. Persamaan hak dan kewajiban, kesejahteraan dan kedamaian hidup hanya menjadi suatu impian para warga kulit hitam yang de facto merupakan warga mayoritas. Ini adalah suatu sejarah panjang perjuangan sekelompok manusia untuk memperjuangkan martabatnya sebagai manusia.

Penindasan dan permusuhan yang sudah berumur berabad-abad lamanya, membuat proses rekonsiliasi juga berjalan lebih sulit dan lambat (Seorang misionaris MSC di Afrika Selatan, mengaku tersentuh ketika membaca suatu tulisan tangan sederhana dari seorang gadis remaja kulit hitam, Laretto Leboa, pada secarik kertas yang ia tempel di dinding kamar rumahnya: “Damai berarti anda tidak membunuh orang lain, tidak melukai orang lain, tidak melempari orang lain, tidak menembaki orang lain, tidak meneriaki orang lain. Orang-orang tidak menginginkan damai, bukankah begitu? Mereka membunuh, melukai, meneriaki orang lain, menembak dan saling melempar batu setiap hari. Berilah kami damai. Aku ingin kalian memberi kami damai).”

Jeritan hati dan dambaannya akan suatu hidup damai seakan mewakili jeritan hati sesamanya, warga kulit hitam, khususnya kaum muda yang terlahir dan bertumbuh dalam kungkungan sistem apartheid, untuk bebas, untuk menentukan nasibnya sendiri dan menjalani suatu kehidupan yang sejahtera dan damai di tanah airnya sendiri, tanpa tembakan, tanpa teriakan, pelemparan batu, penindasan dan pembunuhan). Dihapusnya sistem politik apartheid ini tidak dengan sendirinya menghapus trauma yang telah tertanam dalam. Dan, jelaslah kita sendiri hidup dengan trauma. Bukan hanya itu, ke-Indonesia-an kita juga dibentuk oleh pengalaman negatif yang tak kunjung terselesaikan.

Di satu sisi, kita mewarisi sejarah yang penuh dengan pengalaman brutal dengan korban; di sisi lain, menyitir Sigmund Freud, kita hidup pada masa ketika manusia dengan mudah mengorbankan orang lain demi memuaskan insting primitif akan kekuasaan (=will to power ala Nietszche). Kekerasan bersumber dari naluri manusia yang mengarah ke kultur kematian (thanatos) dan bukan ke kultur kehidupan (eros).

Akankah penderitaan-penderitaan dan kekerasan yang dirasakan berlalu, diusir oleh kesadaran dan ditelan oleh sejarah? Reaksi pertama dari manusia adalah menolak semua ingatan akan kekejian dan rasa sakit hati yang pernah dialami. Kadang kekerasan yang begitu sadisnya sulit untuk diungkapkan, menjadi bagian dari yang unspeakable. Bagaimanapun sulitnya untuk hidup bersama yang unspeakable, mengingkari kekerasan yang pernah terjadi tidak akan berhasil. Wajah-wajah mereka yang telah diperlakukan tidak adil atau hilang tidak akan pergi dengan mudahnya.

Maka, tuntutan keadilan adalah warisan terberat yang menjadi tanggungan kita hari ini. Tetapi mencari wajah keadilan di balik puing-puing kehancuran yang ditinggalkan abad ke-20 jelas bukan hal yang mudah. Maka, di tengah maraknya usaha untuk cuci tangan atau menurut terminologi Habermas, ‘melunakkan masa lampau’ (defusing the past) ini, agar manusia bisa menata pikiran dan hidupnya kembali, tidak ada jalan lain, selain untuk belajar mengingat dan bercerita dalam ruang publik agar pemulihan tercapai.

Caranya? Kita mesti terus membangun sebuah Zwischenraum, Ruang Antara (‘civil society’). Artinya: ruang publik harus selalu dihidupkan dengan mempertajam tindakan berpikir, jelasnya: mengingat dan bercerita. Tapi, masalahnya, apakah kita sungguh berpikir selama ini? Gagasan mengenai kita yang tidak berpikir inilah yang disebut Arendt, “The Banality of Evil”, (gagal untuk memikirkan apa yang sedang dilakukan, ‘dangkal’). Kita kerap hidup dalam suatu ungkapan kesadaran praktis menurut Giddens: kita tidak biasa berpikir, gagal mengambil jarak atau memberi makna, juga pada setiap tindakan dan pengalaman kekerasan. Tentunya, para korban tak hendak sepi iseng sendiri atau bahasanya Pramoedya Ananta Toer, ’nyanyi sunyi seorang bisu’, karena jelaslah sejarah bukan melulu sebagai narasi masa lalu (Historie), tapi sebagai sesuatu yang hidup (Geschichte).

Idealnya, di tengah ruang publik inilah, kita harus belajar melibatkan kesadaran reflektif: mengambil jarak, bersikap kritis, mempertanyakan dan memberi makna pada pengalaman kekerasan. Memang, semakin kita melibatkan kesadaran reflektif dalam melihat pengalaman korban, semakin sadar bahwa bahasa kita tidak memadai. Semakin sadar kita bahwa masih saja ada relung-relung gelap yang tak terkatakan, seperti kecemasan Theodor Adorno tatkala ia berujar “menulis puisi setelah Auschwitz adalah tindakan barbar. Di sinilah kita perlu menekankan pentingnya permohonan maaf dilakukan dan sekali lagi...rasa adil dituntaskan! Tanpa permohonan maaf dan tuntutan keadilan tidak akan mungkin dapat menumbuhkan teks-teks ”yang lain” menuju pemulihan. Bicara soal keadilan. Mengacu pada bapak dekonstruksi, Jacques Derrida, keadilan adalah sebuah aporia: kita tak dapat menentukan dengan pasti batas-batasnya, terutama apabila kita berpikir bahwa keadilan adalah sebuah simetri kekerasan: satu nyawa untuk satu nyawa, sebiji mata untuk sebiji mata, sepotong gigi untuk sepotong gigi. Karena itu, ada sesuatu yang mendesak kita lakukan hari ini—dan inilah yang berulang kali perlu ditekankan—yakni bagaimana “melampaui” keadilan sekaligus bergerak “menuju” keadilan. Dengan kata lain, keluar dari konsep keadilan sebagai “simetri” dan menjadikan keadilan sebagai sesuatu yang tak-mungkin (l’impossible) atau yang belum mungkin: keadilan sebagai agenda yang tak pernah selesai, justru karena orang tak tahu cara terbaik menerapkan keadilan oleh sebab yang adil saat ini atau di sini belum tentu adil besok atau di sana. Keadilan bukan konsep. Kita tak dapat membayangkan ia berdiri utuh sebagai sesuatu yang “koheren”. Ia tak dapat diukur dan karenanya selalu bersifat anekonomis dan asimetris: keadilan, berbeda dengan pembalasan, tak dapat ditebus. Oleh sebab itu, keadilan harus dibedakan dari hukum. Hukum menghendaki simetri dan batas-batas yang jelas, sementara keadilan melampaui itu semua. Keadilan tak tertampung oleh sistem apa pun; ia tak seperti hukum yang menuntut penyelesaian karena ia tak terputuskan justru di saat kita mengatakan bahwa ia telah “ditegakkan”.

Akhirnya, ketika kita berbicara dan berpikir tentang korban, semoga kita tidak hanya melulu menunjuk pihak lain untuk minta maaf dan bertanggung jawab. Tetapi semoga dengan sadar kita juga meletakkan permohonan maaf dan tanggung jawab itu pada pundak kita sendiri, sehingga mencegah mengucurnya lagi darah para korban kekerasan pada masa kini dan masa depan. Seandainya ini semua terwujud, tentunya sang Dewi Iustitia bisa tersenyum bahagia walaupun kedua matanya tetap ditutupi sehelai kain, karena neracanya tetap seimbang dan pedangnya tidak jadi dilibaskan. Wallahualam!!

0 komentar:

Posting Komentar