Ads 468x60px

Surat Paus Fransiskus: Menolak Hukuman Mati


SURAT PAUS FRANSISKUS  KEPADA KOMISI INTERNASIONAL MENENTANG HUKUMAN MATI :  "KEADILAN TIDAK AKAN PERNAH TERCAPAI DENGAN MEMBUNUH SEORANG MANUSIA."
Berikut di bawah ini adalah terjemahan dari surat yang diserahkan Paus Fransiskus kepada Presiden Komisi Internasional Melawan Hukuman Mati, Federico Mayor, dalam audiensi dengan komisi tersebut pada tanggal 20 Maret 2015 di Vatikan
* * *


Tuan Yang Mulia
Federico Mayor
Presiden Komisi Internasional Menetang Hukuman Mati
Bapak Presiden:

Dengan surat-surat ini, saya menginginkan sambutan saya mencapai semua anggota Komisi Internasional Menentang Hukuman Mati, kepada kelompok negara-negara yang mendukungnya, dan kepada orang-orang yang bekerja sama dengan badan yang Anda pimpin. Saya berharap, di samping itu, untuk mengungkapkan rasa syukur pribadi saya, dan juga rasa syukur akan orang-orang yang berkehendak baik, atas komitmen Anda bagi sebuah dunia yang bebas dari hukuman mati dan sumbangsih Anda untuk pembentukan sebuah penangguhan pelaksanaan hukuman mati universal di seluruh dunia, dengan tujuan untuk penghapusan hukuman mati.


Saya telah berbagi beberapa gagasan tentang hal ini dalam surat saya kepada Lembaga Internasional Hukum Pidana dan Lembaga Hukum Pidana dan Kriminologi Amerika Latin, 30 Mei 2014. Saya memiliki kesempatan untuk merefleksikan lebih lanjut tentang mereka dalam saran saya di hadapan lima lembaga besar dunia yang didedikasikan untuk studi tentang pertanyaan-pertanyaan hukum pidana, kriminologi, viktimologi dan lembaga pemasyarakatan tanggal 23 Oktober 2014. Pada kesempatan ini, saya ingin berbagi dengan Anda beberapa refleksi yang dengannya Gereja dapat memberikan sumbangsih terhadap upaya-upaya humanis Komisi.

Magisterium Gereja, dimulai dengan Kitab Suci dan pengalaman berabad-abad dari Umat Allah, membela kehidupan sejak saat pembuahan hingga kematian alamiah, dan mendukung sepenuhnya martabat manusia penuh sebanyak citra Allah (bdk Kej 1:26) . Kehidupan manusia adalah suci karena dari awalnya, dari saat pertama pembuahan, itu adalah buah dari tindakan kreatif Allah (bdk. Katekismus Gereja Katolik, no. 2258), dan dari saat itu, manusia, satu-satunya ciptaan Allah mengasihi bagi dirinya sendiri, adalah objek kasih pribadi dari pihak Allah (bdk Gaudium et Spes, 24).
Negara dapat membunuh dengan tindakan ketika mereka menerapkan hukuman mati, ketika mereka mengambil orang-orang mereka untuk berperang atau ketika mereka melaksanakan eksekusi ekstra-yudisial atau sumir. Mereka juga dapat membunuh dengan kelalaian, ketika mereka tidak menjamin bagi rakyat mereka akses ke sarana-sarana penting bagi kehidupan. "Sama seperti Perintah 'jangan membunuh' menempatkan sebuah batas yang jelas untuk memastikan nilai kehidupan manusia, hari ini kita harus mengatakan 'tidak bagi sebuah ekonomi pengucilan dan ketidaksetaraan'" (Evangelii Gaudium, 53).

Kehidupan, terutama kehidupan manusia, adalah milik Allah semata. Bahkan sang pembunuh tidak kehilangan martabat pribadinya dan Allah sendiri menjadikan diri-Nya penjaminnya. Sebagaimana diajarkan Santo Ambrosius, Allah tidak ingin menghukum Kain karena pembunuhan, karena Ia ingin pertobatan orang berdosa, bukan kematiannya (bdk. Evangelium Vitae, 9).

Pada beberapa kesempatan, pentingnya untuk menangkal secara seimbang sebuah serangan yang dilakukan untuk menghindari penyerang menyebabkan kerugian, dan kebutuhan untuk menetralisirnya mungkin memerlukan penghilangannya: itu adalah kasus pembelaan yang sah (bdk. Evangelium Vitae, 55). Namun, asumsi-asumsi pembelaan pribadi yang sah tidak berlaku untuk lingkungan sosial, tanpa resiko penyimpangan. Karena ketika hukuman mati diterapkan, orang yang dibunuh bukan karena serangan-serangan ini, tetapi karena kerugian yang disebabkan di masa lalu. Selain itu, itu diterapkan kepada orang-orang yang kemampuannya untuk menyakiti tidak hadir namun sudah dinetralkan, dan yang mendapati diri mereka kehilangan kebebasan mereka.

Hari ini hukuman mati tidak dapat diterima, tidak peduli seberapa serius kejahatan tersebut dikutuk. Ini merupakan suatu pelanggaran terhadap tak terganggugugatnya kehidupan dan martabat manusia yang bertentangan dengan rencana Allah bagi manusia dan masyarakat serta keadilan-Nya yang penuh belas kasih, dan itu menghambat pemenuhan kesudahan hukuman-hukuman yang adil . Itu tidak mengerjakan keadilan bagi para korban, tetapi membangkitkan balas dendam.

Bagi sebuah Negara Hukum, hukuman mati merupakan sebuah kegagalan, karena mewajibkannya untuk membunuh atas nama keadilan. Dostoevsky menulis: "Membunuh orang yang membunuh adalah sebuah hukuman yang jauh lebih besar dari kejahatan itu sendiri. Pembunuhan dalam kebajikan sebuah kalimat jauh lebih buruk daripada pembunuhan yang dilakukan oleh seorang penjahat". Keadilan tidak akan pernah tercapai dengan membunuh seorang manusia.

Hukuman mati kehilangan semua legitimasi yang diberikan pemilihan yang cacat dari sistem pidana dan dalam menghadapi kemungkinan kesalahan peradilan. Keadilan manusia tidak sempurna, dan tidak mengakui kekeliruannya dapat mengubahnya menjadi sebuah sumber ketidakadilan. Dengan penerapan hukuman mati orang yang terkutuk ditolak kemungkinan perbaikan atau perubahan kerugian yang ditimbulkannya; kemungkinan Pengakuan Dosa, yang dengannya manusia mengungkapkan pertobatan batinnya; dan penyesalan, pintu gerbang pertobatan dan pintu gerbang penebusan dosa, memojokkan kepada perjumpaan kasih Allah yang penuh belas kasih dan menyembuhkan.

Selain itu, hukuman mati adalah jalan yang sering digunakan oleh beberapa rezim totaliter dan kelompok-kelompok fanatik, untuk pembasmian para pembangkang politik, kaum minoritas, dan setiap individu yang berlabel "berbahaya" atau yang bisa dianggap sebagai ancaman bagi kekuasaannya atau untuk melaksanakan tujuannya. Seperti pada abad-abad pertama, hari ini juga Gereja mengidap penerapan hukuman ini untuk para martir barunya.

Hukuman mati bertentangan dengan makna kemanusiaan dan belas kasih ilahi, yang seharusnya menjadi sokoguru keadilan manusia. Ini berarti perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan seperti juga penderitaan sebelum saat pelaksanaan hukuman mati dan penantian yang mengerikan di antara dikte kalimat dan penerapan hukuman, itu biasanya berlangsung bertahun-tahun, dan, dalam ruang tunggu kematian, tidak jarang menyebabkan penyakit dan kegilaan.

Di beberapa tempat ada perdebatan-perdebatan tentang cara untuk membunuh, seolah-olah ada sebuah cara untuk "melakukannya dengan baik". Dalam perjalanan sejarah, mekanisme-mekanisme yang berbeda dari kematian telah dibela untuk mengurangi penderitaan dan kesakitan orang yang terkutuk. Namun, tidak ada cara manusia membunuh orang lain.

Saat ini, di sana tidak hanya berarti menekan kejahatan secara efektif, tanpa merampas secara definitif kemungkinan orang yang telah melakukannya dari penebusan dirinya sendiri (bdk Evangelium Vitae, 27), tetapi sebuah kepekaan moral yang lebih besar telah dikembangkan dalam kaitannya dengan nilai kehidupan manusia, menyebabkan meningkatnya keengganan terhadap hukuman mati dan dukungan opini publik terhadap disposisi berbeda yang cenderung kepada penghapusannya atau penundaan penerapannya (bdk. Kompendium Ajaran Sosial Gereja, no. 405).

Di sisi lain, hukuman penjara seumur hidup, maupun orang-orang yang oleh karena lamanya hukuman mereka memerlukan kemungkinan bagi orang yang dihukum tersebut untuk merencanakan sebuah masa depan dalam kebebasan, dapat dianggap hukuman mati terselubung, karena dengan mereka sang pelaku tidak dirampas kebebasannya tetapi ada sebuah usaha untuk menghilangkan dia dari harapan. Namun, meskipun sistem pidana dapat mengambil waktu dari para pelaku, ia tidak pernah mengambil harapan mereka.

Seperti yang saya ungkapkan dalam saran saya pada 23 Oktober lalu, "hukuman mati menyiratkan penolakan kasih terhadap musuh, yang diberitakan dalam Injil. Semua orang Kristiani dan semua orang yang berkehendak baik wajib tidak hanya memperjuangkan penghapusan hukuman mati, secara legal atau ilegal, dan dalam segala bentuknya, tetapi juga untuk kondisi penjara yang lebih baik, berkenaan dengan martabat manusia dari orang-orang yang kehilangan kebebasan".

Teman-teman yang terkasih, saya mendorong Anda untuk melanjutkan dengan karya yang Anda lakukan, saat dunia membutuhkan kesaksian akan belas kasih dan kelembutan Allah.

Izinkan saya mempercayakan Anda kepada Tuhan Yesus, yang pada hari-hari hidup duniawi-Nya tidak menginginkan para penganiaya-Nya terlukai dalam pembelaan-Nya - "Masukkan pedang itu kembali ke dalam sarungnya" (Mat 26:52) -, Ia ditangkap dan dijatuhi hukuman mati secara tidak adil, dan Ia mengidentifikasi diri-Nya dengan semua tahanan, yang bersalah ataupun tidak : "Ketika Aku di dalam penjara, kamu mengunjungi Aku" (Mat 25:36). Semoga Ia, yang di hadapan perempuan yang berzinah tidak mempertanyakan kesalahannya, tetapi mengundang para pendakwanya untuk memeriksa hati nurani mereka sebelum merajamnya (bdk Yoh 8:1-11), memberikan Anda karunia kebijaksanaan, sehingga tindakan-tindakan yang Anda lakukan dalam mendukung penghapusan hukuman yang kejam ini, benar dan bermanfaat.

Saya mohon Anda untuk mendoakan saya.

Salam hangat,
Vatikan, 20 Maret 2015
FRANSISKUS.

0 komentar:

Posting Komentar