11 September 2003, Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dicetuskan dalam Sidang Umum PBB tahun 1948. Ada 48 negara dari 58 negara anggota PBB yang turut menandatangani pada saat pendeklarasiannya. Anggota PBB memang belum banyak, karena PBB baru berusia 3 tahun. Kolonisasi masih terjadi di berbagai belahan dunia, terlebih-lebih di Asia dan Afrika. Di tempat-tempat seperti itu, sangat banyak dijumpai berbagai pelanggaran hak-hak azasi manusia.
DUHAM [Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia] terdiri dari 30 pasal. Prinsip-prinsip universal tentang hak-hak azasi manusia dirunut satu per satu berdasarkan prioritas yang paling mendesak untuk mendapat perhatian kita: hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan, hak untuk beristirahat dan berlibur, hak untuk berkeluarga, hak atas perumahan, hak atas peradilan yang jujur, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas pekerjaan, dan hak kebebasan beragama. Dunia terus berkembang. Peradaban juga terus berkembang. Pola pikir atau cara pandang manusia tentang kehidupan (yang holistik) tentu turut mengikuti perkembangan itu semua. Maka kini orang mengembangkan hak-hak azasi tersebut menjadi lebih luas dan holistik pula. Peradaban –menurut cara berpikir masa kini- dianggap tidak bisa berkembang kalau orang melupakan juga hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak ekonomi-sosial-budaya, hak-hak sipil, dan sebagainya. Pendek kata, DUHAM telah membuka mata dan telinga manusia terhadap manusia lain di sekelilingnya. Manusia baru dapat berinteraksi secara manusiawi apabila ia berinteraksi dengan manusia-manusia lain di sekelilingnya. Selain itu, sikapnya terhadap manusia-manusia lain di sekelilingnya juga turut menentukan ke-"manusia"-annya sebagai manusia.